Frustasi Menganggur, Dua Pemuda Jadi Pengedar Sabu
Dua pengedar sabu berinisial SN (20) dan MS (23) ditangkap Unit Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Dua pengedar sabu berinisial SN (20) dan MS (23) ditangkap Unit Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di depan Pos RW 06 Jalan Basmol Raya, Kembangan Utara, Kembangan Jakarta Barat, Kamis (26/4/2018).
Baca: Sambut Ramadhan, Kampoeng Minangkabau Festival Bakal Hadir di Ancol
Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi menuturkan penangkapan ini berawal dari informasi warga yang resah karena di tempat itu sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Adapun kedua tersangka ini bukan warga setempat melainkan warga Pedongkelan, Lapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Namun mereka bertransaksinya di wilayah Kembangan," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/5/2018).
Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti satu paket sabu siap edar seberat 0,34 gram.
Dari keterangan tersangka, mereka terpaksa mengedarkan barang haram itu lantaran frustasi menjadi pengangguran.
"Apapun alasannya, perbuatan mereka tidak dibenarkan dan harus diproses melalui hukum yang berlaku," tegas Supriadi.
Baca: Anak Berusia 7 Tahun Ini Dibanting dan Diinjak Kepalanya 3 Kali di Dalam Bus, Begini Kisahnya
Atas perbuatannya, kedua pengangguran ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
