Fredrich Janji Tak Ngeyel dan Buat Ribut di Rutan Cipinang, Setya Novanto dan Istri jadi Saksi Jaksa

Fredrich ditempatkan bersama lebih 20-an tahanan baru lain dari berbagai latar belakang kasus pidana, termasuk narkoba.

Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. 

"Siang tadi, tim Jaksa Penuntut Umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Fredrich ke Rutan Cipinang," ujar Takdir.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengaku ikut mendampingi saat kliennya dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang.

Menurutnya, Fredrich terbilang kooperatif.

"Dia (Setya Novanto) belum komunikasi dengan saya soal kondisinya di Rutan Cipinang. Tapi, bagaimana pun kondisinya di sana, itu kan sudah permintaan dia, yah dia harus enak enakin. Ketika dia minta pindah dari Rutan KPK ke Rutan Cipinnag, berarti dia sudah tahu (kondisi) masing masing rutan 'kan. Logikanya begitu kan," ujarnya.

Baca: Berbagai Simbol Unik Huruf A Hingga Kata Libur Hiasi May Day

Fredrich Yunadi merupakan mantan pengacara Setya Novanto yang juga proses hukum oleh KPK karena sangkaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto.

Dia bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan merekayasa sakitnya agar Ketua DPR tersebut bisa lolos dari proses hukum di KPK.

Saat ini, proses kasus Fredrich Yunadi memasuki masa persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara, mantan kliennya, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Novanto dan Istri jadi Saksi Jaksa

Sidang lanjutan kasus yang menjerat Fredrich Yunadi akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (3/5/2018) hari ini.

Agendanya, melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak jaksa KPK.

Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan tentang kejadian sebelum Novanto mengalami kecelakaan hingga akhirnya dibawa ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada 16 November 2017 lalu.

Baca: UN 2018, Murid Tingkat SD dan MI Harus Kerjakan Soal Esai

Jaksa M Takdir Subhan mengatakan, di antara saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah Setya Novanto dan istri, Deisti Astriani Tagor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved