Fredrich Janji Tak Ngeyel dan Buat Ribut di Rutan Cipinang, Setya Novanto dan Istri jadi Saksi Jaksa
Fredrich ditempatkan bersama lebih 20-an tahanan baru lain dari berbagai latar belakang kasus pidana, termasuk narkoba.
Editor:
Ilusi Insiroh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
"Insya Allah besok (hari ini) SN dan Deisti dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi," ujarnya.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, dirinya masih terus melakukan koordinasi dengan Fredrich untuk menyiapkan sejumlah ahli dan saksi meringankan (a de charge).
"Kemungkinan minggu depan kami hadirkan ahli dulu, setelah itu baru saksinya. Saksi meringankan masih kami terus obralin dengan Pak Fredrich. Tapi, kalau memang nantinya tidak ada saksi fakta yang meringankan, yah tidak bisa dipaksakan," kata Sapriyanto. (Tribun Network/coz)
Halaman 3 dari 3