Senang Ditahan di Rutan Cipinang, Fredrich Yunadi: Asal Jangan di Rutan KPK

"Di sana lebih profesional, jauh lebih bagus. Saya senang saja," ujar Fredrich

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. 

Namun, majelis hakim tetap meminta pendapat jaksa KPK mengenai permintaan pemindahan tempat penahanan itu.

Setelah melalui pertimbangan, majelis hakim akhirnya memenuhi permintaan mantan pengacara Setya Novanto itu. Hingga sidang putusan, Fredrich menjalani penahanan sementara di Rutan Cipinang. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Baru Sehari Pindah ke Rutan Cipinang, Fredrich Merasa Lebih Senang

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved