Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Novanto: Saya dari Kos-kostan Menuju Pesantren

"Saya dari kos-kosan, saya akan menuju ke tempat pesantren. Yang di sana saya akan banyak belajar dan berdoa," kata Novanto.

Editor: Erik Sinaga
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto resmi berpindah dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Pantauan Kompas.com, Novanto keluar dari tahanan sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (4/5/2018)(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com) 

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto dibawa ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana, Jumat (4/5/2018).

Pantauan Kompas.com, Novanto keluar dari Rutan KPK, Jakarta, sekitar pukul 13.30 WIB. Ia tampak mengenakan jaket kulit hitam, kaus hitam, celana jins dan sepatu kets hitamnya.

Baca: Didampingi Rachmawati, Begini Sikap Hormat Prabowo di Makam Bung Karno

Sesaat sebelum berangkat, mantan ketua DPR itu sempat menghampiri para awak media yang telah menunggu kehadirannya.

Novanto mengucapkan permohonan maafnya. Ia merasa, kepindahannya kali ini seperti dari kos menuju pesantren.

Di sana, ia mengaku akan melakukan kontemplasi diri dan berdoa supaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

Baca: Kasihan, Uang Tabungan Biaya Menikah Ludes Karena Kebakaran

"Saya dari kos-kosan, saya akan menuju ke tempat pesantren. Yang di sana saya akan banyak belajar dan berdoa," kata Novanto.

Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, ia sempat melemparkan senyumnya kepada awak media. Sesaat kemudian, mobil itu berangkat meninggalkan Gedung KPK.

Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya menuturkan kliennya menggunakan kaus, jins dan sepatu kets agar lebih rileks dan nyaman dalam menempuh perjalanan panjangnya ke Sukamiskin.

Baca: PKL Tanah Abang Sesakit Trotoar Jelang Ramadhan, Sandiaga: Saya Imbau Semuanya, Mari Bantu Mereka

"Beliau mau memakai kaus, sama celana jeans dan sepatu kets lah supaya beliaunya nyaman. Supaya perjalanan jauh ini tidak terasa. Dan, ingin rileks juga di depan temen-temen (pers)," kata Firman usai memantau prosedur kesehatan dan administrasi kliennya di rutan KPK, Jumat.

Eksekusi dilakukan setelah Novanto dan jaksa KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Ia divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved