Mau Perpanjang SIM? Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling ada di lima wilayah DKI Jakarta.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling ada di lima wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya ada tujuh lokasi layanan perpanjangan SIM keliling di Jakarta untuk Jumat (4/5/2018).
Berikut sebaran lokasinya, Jakarta Selatan: Pos Polisi Kalibata, Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan: Jalan Raya Ciledug, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara: Pasar Pagi Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Jakarta Barat: LTC Glodok, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat.
Jakarta Timur: Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jakarta Timur: Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 14.00 WIB.
Di tempat ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Pelayanan di SIM keliling hanya untuk melayani SIM yang belum melewati masa berlaku.
Persyaratannya cukup membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Apabila SIM Anda telah melebih masa berlaku, harus memprosesnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.