Disebut Terbukti Lakukan KDRT, Pengacara David Noah Tak Terima dan Beberkan Fakta Mengejutkan
Tak terima kliennya dikatakan demikian, Pengacara David Noah, Ina Rachman angkat bicara. Ina juga membeberkan beberapa fakta mengejutkan.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengacara Gracia Indri, Rohman Hidayat, sebut gugatan cerai Gracia Indri dikabulkan hakim karena beberapa pertimbangan.
Rohman mengatakan salah satunya adalah karena David Noah terbukti melakukan KDRT.
Sidang gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Kamis (3/5/2018).
Baca: Resmi Bercerai, Ibunda David Noah Bongkar Perlakuan Gracia Indri hingga Banjir Air Mata
Tak terima kliennya dikatakan demikian, Pengacara David Noah, Ina Rachman angkat bicara.
Ina juga membeberkan beberapa fakta mengejutkan.
Apakah itu? Mari Kita simak kisah selengkapnya!
TONTON JUGA
Dikutip TribunJakarta.com dari akun Trans TV Offcial, Ina Racham mengatakan ia merasa hakim dalam persidangan tersebut tidak pernah mengatakan David Noah terbukti lakukan KDRT.
"Ketika dia mengatakan keputusan hakim dengan adanya KDRT terbukti, bagian mana yang hakim ngomong begitu," ujar Ina, Senin (8/7/2018).
Kemudian Ina membeberkan fakta persidangan yang ia catat.
Menurut catatan Ina, percerai dikabulkan atas dasar Pasal 19 Tahun 1975.
Pasal tersebut berisi mengenai percekcokan yang terus menerus terjadi.
Baca: Warga Temukan Dengkul Laura dan Ususnya Gosong di Bibir Pantai Karang Serang
"Yang diputusan hakim itu adalah, hakim memutuskan perceraian atas dasar Pasal 19 tahun 1975 tentang peraturan pelaksaan Undang-undang nomor satu tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu karena percekcokan yang terus menerus terjadi," jelas Ina.
Tak hanya itu Ina juga mengatakan selama persidangan, hakim menggunakan keterangan saksi dari pihaknya (David Noah).