Gugatan Ormasnya Ditolak, Anggota Ini Banjir Air Mata Sebut 'HTI Mengajarkan Banyak Hal'
Dia mengaku mengenal HTI selama tujuh tahun dari saudaranya yang terlebih dahulu ikut dalam pengajian.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemuda berusia 32 tahun asal Cirebon, Jawa Barat, Rasyid meneteskan air mata setelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) perihal pembubaran orgnisasi tersebut oleh pemerintah.
Air mata anggota HTI tersebut terus mengalir saat menceritakan dirinya sengaja datang ke Jakarta untuk berdoa agar hakim dapat mengabulkan permohonan HTI.
Dia merasa tidak ada yang bertentangan dari ajaran HTI dengan Islam dan sistem NKRI dan ideologi Pancasila.
"Saya tidak terima organisasi ini harus dibubarkan. HTI mengajarkan saya banyak hal," kata Rasyid terisak di depan kantor PTUN Jakarta, Senin (7/5).
Dia mengaku mengenal HTI selama tujuh tahun dari saudaranya yang terlebih dahulu ikut dalam pengajian.
Selama itu dia merasa keislamannya diperkuat dalam pengajian yang diselenggarakan organisasi.
Sembari memeluk sajadahnya dengan baju koko berwarna putih, Rasyid menjelaskan tidak ada yang salah dalam ajaran Khilafah Islamiyyah yang dipercayai olehnya.
Menurutnya, umat Islam di dunia harus memiliki satu orang yang dapat dipercaya untuk menjadi pemimpin baik agama maupun politik.
Dengan begitu, maka akan tercipta ketenteraman dan kedamaian di dunia.
Baca: Ingin Perpanjang SIM di Kawasan Tangerang? Yuk Cari Tahu Lokasi SIM Keliling!
"Umat Islam membutuhkan seorang pemimpin yang dapat dipercaya seperti Rasul. Dimana yang salah?" ucapnya.
Rasyid tidak memungkiri adanya larangan pendirian organisasi Hizbut Tahrir di beberapa negara.
Namun, dia meyakini pembubaran Hizbut Tahrir di beberapa negara tidak lain karena gejolak politik di negara tersebut.
Sementara di Indonesia, baru setahun belakangan ini disalahkan.
Menurutnya, pada tahun tahun sebelumnya, ajaran HTI tidak pernah dipermasalahkan.
Dia khawatir pemerintah Indonesia hanya ikut ikutan negara lain yang sudah terlebih dahulu membubarkan Hizbut Tahrir.
"Padahal saya yakin, pemerintah mengerti bahwa kami sama sekali tidak berbahaya. Putusan hakim sangat tidak adil bagi kami," katanya.
Baca: Ujian SBMPTN Hari Ini, Yuk Cek Jadwal dan Peraturan yang Harus Ditaati
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan bahwa selama ini tidak ada yang menggugat ajaran Khilafah Islamiyyah.
Semua kegiatan mereka mendapatkan izin dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Putusan pengadilan yang menolak agar Menkumham mencabut surat keputusan pembubaran ormas HTI dinilai tindakan dzalim.
Terutama bagi kegiatan dakwah di masyarakat.
"Mereka semua paham kegiatan kami benar dan tidak salah. Tetapi, mereka menutupi fakta. Mereka tidak mau terbuka di pengadilan. Mereka petinggi kepolisian dan pemerintah daerah yang saya kenal," tegasnya.