Mako Brimob Rusuh

Napi Teroris Sempat Rakit Bom Selama 40 Jam Sandera Satu Polisi

Selama 40 jam melakukan penyanderaan petugas kepolisian, 155 narapidana teroris di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob melakukan berbagai manuver.

Editor: Y Gustaman
Grafis Tribun Jakarta
Kerusuhan di Mako Brimob 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Selama 40 jam melakukan penyanderaan petugas kepolisian, 155 narapidana teroris di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob melakukan berbagai manuver. 

Tak hanya menyita kembali barang bukti bahan peledak dari tangan polisi, mereka juga merampas senjata organik laras panjang dan pendek dari gudang penyimpanan barang bukti milik Detasemen Khusus 88.

Wakil Kapolri Komjen Syafrudin memastikan selama 40 jam penyanderaan sejak Selasa (8/5/2018), narapidana teroris itu menyempatkan membuat banyak bom ranjau dari barang bukti yang sempat disita polisi.

Baca: Ada Bayi Terjebak dalam Kerusuhan di Mako Brimob, Irjen Setyo Kerahkan Tim Negosiator

Baca: Senjata Laras Panjang yang Dirampas Napi Teroris Daya Jangkaunya 800 Meter

Baca: Napi Teroris Sempat Buat Banyak Bom Ranjau dari Barang Sitaan

"Ternyata, mereka selama 40 jam melakukan penyanderaan, mereka juga melakukan kegiatan-kegiatan perakitan bom dan sebagainya," ujar Syafruddin adalam jumpa pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (10/5/2018).

Syafruddin mengungkapkan, suara ledakan yang terjadi sekitar pukul 07.18 berasal dari bom rakitan tersebut yang bertujuan untuk sterilisasi lokasi pengepungan yang berakhir sekitar pukul 07.15.

Sebanyak 155 tahanan ataupun narapidana kasus terorisme menyerahkan diri tanpa syarat dan tidak ada korban jiwa.

Sandera terakhir yaitu Bripka Iwan Sarjana telah dibebaskan dalam kondisi terluka sekitar pukul 00.00 WIB.

Ia kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Insiden di Mako Brimob Kelapa Dua berawal dari keributan yang melibatkan napi teroris dan petugas kepolisian.

Keributan dipicu oleh narapidana teroris bernama Wawan Kurniawan yang tak terima kiriman makanan dari keluarganya diperiksa petugas saat ia hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/8/2018).

Sekembalinya ke sel Wawan membuat provokasi dan berhasil memancing narapidana teroris lainnya memperkeruh suasana. 

Akibat insiden tersebut, lima polisi gugur dan satu narapidana tewas. Satu narapidana terorisme itu ditembak karena melawan dan merebut senjata petugas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Wakapolri: 40 Jam Penyanderaan, Tahanan Terorisme Merakit Bom

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved