Di Media Sosial Beredar Tarif Tol Trans Jawa Hingga Rp 500 Ribu, Ini Klarifikasi Jasa Marga
berdasarkan data tarif tol per akhir bulan April 2018, tarif tol Trans Jawa, untuk ruas dari Jakarta hingga Surabaya, adalah Rp. 351.500
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - PT Jasa Marga (Persero) menanggapi maraknya informasi terkait tarif tol Trans Jawa, yang beredar di media sosial, dari sumber di luar sumber resmi Pemerintah.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru menyampaikan agar masyarakat dalam menerima informasi, lebih dahulu mengecek kebenaran informasi melalui saluran resmi.
Baca: Ingat! Ini 200 Daftar Nama Mubalig yang Direkomendasikan Kementerian Agama Kategori Moderat
"Dalam hal tarif jalan tol, tentu sumber utama yang resmi adalah Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol atau para Badan Usaha Jalan Tol terkait ruasnya masing-masing," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (18/5/2018).
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data tarif tol per akhir bulan April 2018, tarif tol Trans Jawa, untuk ruas dari Jakarta hingga Surabaya, adalah Rp. 351.500.
Perhitungan tarif tersebut mulai dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Jalan Tol Surabaya-Gempol dan Kejapanan-Gempol.
Adapun rincian tarif tol Trans Jawa dapat dilihat pada info grafis terlampir:

"Perhitungan tarif tol Trans Jawa tersebut berdasarkan tarif ruas jalan tol yang telah beroperasi dan dikelola oleh Jasa Marga dan kelompok usahanya, serta informasi dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya," ujarnya.
Sedangkan beberapa ruas jalan tol yang masih dalam tahap uji laik fungsi atau masih dalam tahap konstruksi, belum ditetapkan besaran tarifnya.
Penentuan tarif tol suatu ruas akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi.
Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.