Sidang Bom Thamrin
Pernah Bebas Lalu Kembali Ditangkap, Ini Sederet Peran Aman Abdurrahman hingga Dituntut Hukuman Mati
Oman dijemput Densus 88 saat baru dinyatakan bebas setelah mendapat remisi di Hari kemerdekaan pada 13 Agustus lalu.
Penulis: Wahyu Aji | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -- Sulaiman Aman Abdurrahman alias Oman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas kasus terorisme bom Thamrin.
Aman kembali ditangkap oleh Densus Anti Teror, setelah bebas usai mendapat remisi hari kemerdekaan ke-72 RI, 13 Agustus 2017.
Pada tahun 2010 Aman ditangkap di Tangerang karena terlibat pelatihan militer di Aceh.
Dia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2010 karena terbukti membantu pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.
Aman mendekam di penjara Nusakambangan.
Disebut Otak Bom Thamrin

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, Oman memiliki peran vital dalam aksi teror bom Thamrin yang terjadi Januari 2016.
"Bom Thamrin itu, salah satu daripada perancangnya adalah Oman," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Oman juga disebut berperan memobilisasi aksi teror yang menewaskan delapan orang itu, serta sebagai penyalur dana aksi teror di Thamrin.
"Dana dari Abu Jandal, lalu ke Rois, kemudian Oman," ujar Rikwanto.
Oman dijemput Densus 88 saat baru dinyatakan bebas setelah mendapat remisi di Hari kemerdekaan pada 13 Agustus lalu.
Setelah bebas dari Nusa Kambangan, Oman diboyong ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Oman ditepakan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus Bom Thamrin.
Dalang Sejumlah Aksi Teror di Indonesia

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap Aman juga disebut menjadi dalang dalam sejumlah aksi teror di Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana menjelaskan bahwa Oman telah dijerat dengan tujuh kasus terorisme.