Sidang Bom Thamrin

Pernah Bebas Lalu Kembali Ditangkap, Ini Sederet Peran Aman Abdurrahman hingga Dituntut Hukuman Mati

Oman dijemput Densus 88 saat baru dinyatakan bebas setelah mendapat remisi di Hari kemerdekaan pada 13 Agustus lalu.

Penulis: Wahyu Aji | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -- Sulaiman Aman Abdurrahman alias Oman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas kasus terorisme bom Thamrin.

Aman kembali ditangkap oleh Densus Anti Teror, setelah bebas usai mendapat remisi hari kemerdekaan ke-72 RI, 13 Agustus 2017.

Pada tahun 2010 Aman ditangkap di Tangerang karena terlibat pelatihan militer di Aceh.

Dia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2010 karena terbukti membantu pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.

Aman mendekam di penjara Nusakambangan.

Disebut Otak Bom Thamrin

Suasana penyergapan pelaku pemboman di Kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Suasana penyergapan pelaku pemboman di Kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2016). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, Oman memiliki peran vital dalam aksi teror bom Thamrin yang terjadi Januari 2016.

"Bom Thamrin itu, salah satu daripada perancangnya adalah Oman," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Oman juga disebut berperan memobilisasi aksi teror yang menewaskan delapan orang itu, serta sebagai penyalur dana aksi teror di Thamrin.

"Dana dari Abu Jandal, lalu ke Rois, kemudian Oman," ujar Rikwanto.

Oman dijemput Densus 88 saat baru dinyatakan bebas setelah mendapat remisi di Hari kemerdekaan pada 13 Agustus lalu.

Setelah bebas dari Nusa Kambangan, Oman diboyong ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Oman ditepakan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus Bom Thamrin.

Dalang Sejumlah Aksi Teror di Indonesia

Polisi berjaga dan melakukan olah TKP diduga bom di sekitar Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017).
Polisi berjaga dan melakukan olah TKP diduga bom di sekitar Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap Aman juga disebut menjadi dalang dalam sejumlah aksi teror di Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana menjelaskan bahwa Oman telah dijerat dengan tujuh kasus terorisme.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved