Ribut-ribut Iklan di Media Massa, PSI Siap Lawan Laporan Bawaslu
Iklan yang dipasang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di media massa ternyata berbuntut panjang.
"Kami merasa dizalimi. Kok tidak ada tindak lanjut dari pelaporan itu? Sebagai partai baru, kami merasa dikerjain. Apakah karena kami partai baru? Apakah karena tak ada beking besar di belakang PSI sehingga kami dilakukan seperti itu," kata Toni.
Merasa dizalimi
PSI juga semakin merasa dizalimi karena di press release Bawaslu Temuan No 02/TM/PL/Rl/O0.00/lV/2018, tertanggal 17 Mei 2018, di alinea terakhir mengatakan, "Kepolisian segera menetapkan Tersangka."
Menurut Juli Antoni, Bawaslu melakukan penyalahgunaan kekuasaan karena memerintahkan polisi untuk menjadikan pimpinan PSI sebagai tersangka.
PSI menyebut kasus itu merupakan temuan anggota Bawaslu, Mochammad Afrfuddin, bukan pelaporan masyarakat.
"Kami berharap ada perlakukan yang setara. Kalau PSl diproses, bagaimana partai partai lain," ujar Antoni.
Apa alasan Bawaslu menyebut iklan itu sebagai tindak pidana pemilu? Menurut Bawaslu iklan itu berisi materi sebagai berikut;
* Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua
* Alternatif cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo periode 2019 2024;
* Foto Joko Widodo;
* Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
* Nomor urut 11
* Calon wakil presiden 12 foto dan nama;
* 123 foto dan nama calon untuk jabatan jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara
Dalam konteks itu Bawaslu menyebut Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna, Wakil Sekretaris Jenderal PSI sebagai pihak yang bertanggungjawab. (tribunnetwork/gle/yud)