Hakim Sebut Pelapor Ahmad Dhani Dalam Kasus Ujaran Kebencian Banyak Beropini

Sekretaris Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Sekretaris Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang terdakwa Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (21/5/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sekretaris Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo.

Dhani didakwa dalam kasus ujaran kebencian dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pentolan grup Dewa 19 tersebut dilaporkan Jack, karena cuitannya di Twitter pada pertengahan 2017 dengan menulis semua pendukung penista agama harus diludahi wajahnya.

Persidangan yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB baru dimulai sekiranya pukul 17.00 WIB.

Di persidangan, Jack memberikan keterangan atas laporannya terhadap terdakwa Ahmad Dhani.

Ketika memberikan keterangan, majelis hakim sempat menegur Jack karena dianggap terlalu banyak memberikan opini.

"Yang kamu jelaskan itu opini, coba berikan fakta sesuai dengan yang kamu laporkan," ucap hakim ketua Ratmoho di persidangan, Senin (21/5/2018).

Saat ini sidang ditunda selama satu jam hingga pukul 19.00 WIB, bertepatan dengan jam buka puasa bagi umat Muslim.

"Sidang ditunda, kita istirahat sejenak sekaligus buka puasa, dan dilanjutkan pukul 19.00 WIB," ucap Ratmoho.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved