Kasus Terorisme

LPSK Bakal Sampaikan Penanganan Korban Terorisme

Rencananya LPSK akan memberikan keterangan terkait reaksi mereka dalam penangangan korban di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR
kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan korban dari tindakan terorisme di beberapa daerah di Indonesia dapat memperoleh haknya.

Dalam penanganan korban, LPSK langsung menurunkan tim ke lapangan untuk mendata dan memverifikasi jumlah korban untuk memastikan agar para korban bisa mengakses hak-haknya sesuai undang-undang.

Baca: LPSK Bakal Bantu Korban Bom Minta Ganti Rugi ke Negara

Baca: Komisioner LPSK Sambagi Mako Brimob Kelapa Dua Depok

Rencananya LPSK akan memberikan keterangan terkait reaksi mereka dalam penangangan korban di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dan Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo akan memberikan keterangan langsung terkait penanganan korban terorisme di berbagai wilayah Indonesia.

Keterangan dari pihak LPSK akan diselenggarakan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (23/5/2018) pukul 11.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved