Pesawat Delay, Kurir Tinggalkan Koper Berisi 990 Benih Lobster di Bandara Soekarno-Hatta
"Kami lakukan pengejaran hingga ke Riau, di situ, pelaku kami amankan. Sementara kasus ini juga masih kami kembangkan," kata Victor.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan 990 benih lobster hasil tindak pidana penyelundupan asal Kendari dengan tujuan Singapura.
Kejadian itu terungkap ketika pesawat yang akan ditumpangi tersangka (IS) mengalami keterlambatan penerbangan menuju Singapura di Bandara Soekarno-Hatta pada 2 Mei 2018 silam.
“Pelaku hendak terbang dengan rute Ujung Pandang-Singapura, namun karena mengalami delay, pesawat sambungan ke Bandara Soetta. Sesampainya di Jakarta koper barang pelaku diturunkan dari pesawat ke terminal, kemudian pemiliknya ditemui oleh sekuriti tentang koper tersebut, namun tidak diakui dan ditinggal pelaku,” ujar Kapolres Kota Bandara Soetta, AKBP Victor Togi Tambunan, di Terminal 3 BSH, Jumat (25/5/2018).
Pasalnya, setelah ditanya oleh petugas keamanan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tersangka IS sontak dengan sengaja meninggalkan koper yang berisi benih lobster tersebut.

Lalu oleh petugas, koper yang ditinggalkan itu di xray, dan diketahui berisi baby lobster sebanyak 990 buah.
Dari situ, kemudian petugas bekerjasama dengan karantina hewan, imigrasi untuk melacak keberadaan pemilik barang yang diketahui berada di Riau.
"Kami lakukan pengejaran hingga ke Riau, di situ, pelaku kami amankan. Sementara kasus ini juga masih kami kembangkan, untuk mengungkap pemilik barang," kata Victor.
Saat dicokok di Riau, IS mengaku bahwa barang ini dia bawa dari Ujung Pandang, pelaku mengakui kalau dirinya hanya bertugas sebagai kurir.
“Ada dua orang DPO kami dalam kasus ini, A dan K,” kata Victor.
Dari keterangan IS, benih lobster tersebut bawa dari ujung pandang disitu dia sudah dibantu ticketing, bagasi semua dilakukan oleh DPO bernama Amir. Tsk diberikan tugas ini oleh DPO bernama kevin
Dari IS, didapati bahwa dirinya telah difasilitasi oleh DPO (A) berupa ticketing, bagasi dan semua yang berurusan dengan penerbangan ke Singapura.
Sedangkan, IS mendapatkan perintah langsung dari K yang juga masih menjadi buronan Polisi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 pasal 92, junto pasal 26 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah uu RI nomor 45 tahun 2009. dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.