Pengusaha di Jakarta Utara Ini Buka-bukaan Soal Ormas yang Minta THR Jelang Lebaran di Kelapa Gading

"Hampir setiap tahun mereka (ormas) minta THR. Biasanya mintain ke pemilik material," kata Iwan saat ditemui di kantornya, Senin (28/5/2018).

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Surat permintaan THR dari FBR kepada pengusaha. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Aksi premanisme yang dilakukan oknum organisasi masyarakat di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) bukan hal baru.

Iwan Kurnia, seorang pengusaha yang menolak disebutkan jenis usahanya, mengakui hal tersebut.

Menurut pria yang memiliki usaha di Kelapa Gading itu, THR yang diajukan sejumlah ormas terjadi hampir setiap tahun saat memasuki hari raya Idul Fitri.

"Hampir setiap tahun mereka (ormas) minta THR. Biasanya mintain ke pemilik material," kata Iwan saat ditemui di kantornya, Senin (28/5/2018).

Baca: Polri Persilakan Masyarakat Melapor Jika Ada Ormas Memaksa Meminta THR

Iwan juga mengatakan untuk menghindari permintaan THR dari ormas, banyak toko yang memilih tutup seminggu jelang lebaran.

Pasalnya, H-7 jelang lebaran lah saat paling sering permintaan THR berdatangan kepada para pengusaha di kawasan Kelapa Gading.

"Jadi seminggu sebelum lebaran udah tutup, karena H-7 itu udah rawan," kata Iwan.

Bahkan, lanjut Iwan, permintaan THR juga kerap datang dari kelompok lainnya.

"Kadang-kadang dari kelompok ibu-ibu juga," katanya.

Baca: Ormas Minta THR, Anies Baswedan: Kalau Tidak Melanggar Hukum Apa yang Salah?

Selain Iwan, pengusaha lainnya Sudirman beranggapan, permintaan THR sah apabila berasal dari ormas legal dan bersurat, serta tak terdapat unsur pemaksaan.

"Selama ormas berbadan hukum sah-sah saja. Masih banyak ormas yang tidak berbadan hukum yang meminta THR. Nah itu yang seharusnya ditindak," kata dia.

Belum lama, sebuah foto yang menunjukkan surat permintaan THR dari ormas Forum Betawi Rempug (FBR) kepada pengusaha di kawasan Kelapa Gading, beredar.

Baca: Ketua FBR Jakbar Tegaskan Tak Ada Perintah Memohon Bantuan THR ke Perusahaan

Dalam surat tertanggal 21 Mei 2018 tersebut, diketahui permintaan THR berasal dari FBR G.021 Kelapa Gading.

"Bersama ini kami pengurus Forum Betawi Rempug (FBR) G.021 Kelapa Gading yang berada di lingkungan di mana Bapak/Ibu/Saudara/i menjalani aktifitas usaha sehari-hari. Dan karena sudah semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1439 H ini, maka kami pengurus FBR G.021 beserta anggota sangat mengharapkan kepada Bapak/Ibu/Saudara/i atas kebijaksanaannya dalam hal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 H," tulis surat yang dengan nomor G.021 tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved