Majelis Hakim Hanya Berikan Waktu 8 Hari untuk Fredrich Yunadi Susun Pledoi
Kuasa hukum meminta waktu selama dua minggu karena mereka butuh konsetrasi penuh
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Fredrich Yunadi dan kuasa hukumnya kompak meminta waktu dua minggu untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan.
"Demikian terdakwa, pembacaan tuntutan sudah selesai. Ada hak saudara dan pengacara mengajukan pembelaan bisa jadi satu, bisa masing-masing. Sidang ditunda satu minggu kedepan, Kamis (7/6/2018)," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Merespon itu, kuasa hukum Fredrich Yunadi lalu mengajukan interupsi.
Kuasa hukum meminta waktu selama dua minggu karena mereka butuh konsetrasi penuh.
"Surat tuntutan jaksa cukup tebal sekali, kalau hanya diberi waktu seminggu kami tidak sanggup susun pembelaan. Apalagi ini tuntutannya maksimal, kami butuh konsetrasi yang cukup. Kami minta dua minggu yang mulia," pinta kuasa hukum.
Hakim lalu berdiskusi, menurut hakim apabila kubu Fredrich meminta waktu dua minggu maka itu pas dengan Hari Raya Idul Fitri.
Baca: Halangi Penyidikan Setya Novanto, Jaksa KPK Tuntut Fredrich Yunadi 12 Tahun Penjara
Hakim mengambil alternatif memberi waktu delapan hari sampai, Jumat (8/6/2018).
"Itu tidak mungkin delapan hari. Pledoi saya 1000 halaman, saya harus tulis tangan tidak bisa diketik. Tuntutan jaksa itu upaya kriminalisasi bagaimana dengan ancaman sebelumnya. Kami tetap minta dua minggu," tegas Fredrich menimpali.
"Bentar ya kami diskusi," kata hakim.
"Dua minggu tidak bisa, jatuh hari raya dan masa penahanan mepet. Kami sudah beri toleransi tanggal 8 Juni 2018, belum nanti ada replik dan duplik," ujar hakim.
Kuasa hukum Fredrich tetap meminta waktu dua minggu karena dalam menyusun pledoi pihaknya akan memasukkan pendapat dari Peradi hingga para ahli.
"Yang mulia, waktu tidak bisa kesampingkan keadilan," timpal Fredrich.
Tetap saja hakim memutuskan pledoi Fredrich akan dibacakan pada Jumat (8/6/2018) tanpa ada toleransi lagi.
Waktu diberikan dianggap majelis hakim sudah cukup, pasalnya jaksa diberi waktu menyusun tuntutan selama satu minggu saja.
"Kami tidak sanggup," singkat Fredrich.
"Kami sudah sepakat," tegas hakim.
Fredrich Yunadi dituntut dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fredrich Minta Waktu Dua Minggu Susun Pledoi 1000 Halaman, Hakim Putuskan 8 Hari