Jalani Sidang Tuntutan, Fredrich Yunadi Sempat Terlibat Adu Mulut dengan Jaksa KPK
Mantan pengacara Setya Novanto itu berkeras agar surat tuntutannya dibacakan tidak sepotong-sepotong karena khawatir dimanipulasi.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fredrich Yunadi dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (31/5/2018)
Fredrich selaku terdakwa sempat kembali terlibat keributan dengan jaksa KPK sebelum sidang pembacaan tuntutan untuknya dibacakan.
Penyebabnya, Fredrich selaku terdakwa meminta tim jaksa KPK untuk membacakan seluruh surat tuntutan untuknya.
Baca: Yuk, Borong Busana Wanita Kekinian Diskon Hingga 70 Persen di Avenue Mal Taman Anggrek
Mantan pengacara Setya Novanto itu berkeras agar surat tuntutannya dibacakan tidak sepotong-sepotong karena khawatir dimanipulasi.
Sementara, tim jaksa KPK ingin agar pihaknya membacakan pokok-pokok surat tuntutan saja.
Alasannya, diketahui surat tuntutan untuk terdakwa Fredrich adalah sebanyak 577 halaman.
Sementara, majelis hakim, tim kuasa hukum, hingga terdakwa dapat membaca sendiri keseluruhan isi surat tuntutan tersebut.
"Kami minta jaksa baca keseluruhan. Ini kebiasaan banyak fakta sidang dimanipulasi. Ini kami rekam. Jaksa kan orangnya banyak, jadi wajib dibacakan," kata Fredrich.
Baca: Menteri Agama Sesalkan Turis Indonesia Dilarang Masuk ke Israel untuk Ziarah
Fredrich juga mengklaim dirinya sudah membuat surat nota pembelaan atau pleidoi setebal 1.000 halaman atas tuntutan jaksa ini.
Dan ia mengaku tidak masalah jika dirinya harus membacakan seluruh berkas surat tersebut.
Mendengar permintaan Fredrich, suasana di ruang sidang langsung riuh.
Sementara, tim jaksa, tim kuasa hukum Fredrich, pengunjung sidang, dan awak media hingga majelis hakim hanya tersenyum dan geleng-geleng kepala mendengar permintaan Fredrich itu.
"Ini berkaitan dengan hidup dam mati klien kami, kami harap dikabulkan, kami cari keadilan," timpal kuasa hukum Fredrich, Mujahidin.
Pengunjung sidang pun tertawa.
Jaksa KPK menyatakan akan tetap membacakan surat tuntutan tidak secara keseluruhan, melainkan di bagian fakta hukum, unsur-unsur, kesimpulan dan tuntutan.
Sebab, pada sejumlah persidangan perkara lain juga berlaku hal yang sama, di mana surat tuntutan tidak dibacakan secara keseluruhan atas dasar efisiensi waktu.
"Mereka (pengacara) sudah capai karena puasa. Tapi itu kan hak kami untuk mendengarkan tuntutan. Sudah kewajiban jaksa untuk membacakan. Jaksa ada lima orang, gak ada alasan mereka gak bacakan. Kalau perlu di skors gak papa sampai jam 12 malam," timpal Fredrich Yunadi.
Fredrich bersikeras seluruh halaman surat tuntutannya dibacakan oleh jaksa KPK meski tim kuasa hukumnya telah berdiskusi dengannya untuk kali kedua.
Akhirnya mereka menyerahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan.
Akhirnya ketua Majelis hakim Syaifuddin Zuhri memutuskan permintaan Fredrich yang meminta dibacakan secara keseluruhan akan dicatat sebagai keberatan.
Majelis hakim lebih setuju agar surat tuntutan untuk Fredrich sebanyak 577 halaman itu dibacakan bagian pokok-pokoknya saja mengingat nanti seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan ini bisa membaca seluruh berkas tuntutan tersebut.
Keribuatan antara Fredrich Yunadi selaku terdakwa dengan tim jaksa KPK bukan kali ini saja terjadi.
Fredrich kerap terlibat keributan dengan tim jaksa KPK sejak sidang kasus ini dimulai pada 8 Februari 2018 lalu.(Tribun Network/fel/coz)