Satpol PP Kota Depok Razia PMKS di Dua Jalan Protokol di Kota Depok
PMKS yang terjaring dalam razia diserahkan oleh Dinas Sosial Kota Depok dan diharuskan untuk membuat surat pernyataan
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Satpol PP Kota Depok melakukan razia terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di dua jalan protokol di Kota Depok.
Yakni dari jalan Ir. H. Juanda dan jalan Margonda Raya dari pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB.
"Dari hasil razia PMKS ada lima pengamen, dua orang pedagang asongan, dua orang pengemis. Jadi totalnya ada sembilan PMKS di yang didapat dari jalan Margonda dan jalan Juanda," kata Yayan kepada wartawan, Pancoran Mas, Depok, Kamis (7/6/2018).
Baca: Antisipasi Penumpukan, Jasa Marga Bakal Atur Trafik Kendaraan di Rest Area
Disampaikannya, razia dilakukan guna mengurangi jumlah PMKS di Kota Depok yang melonjak saat bulan Ramadan.
PMKS yang terjaring dalam razia diserahkan oleh Dinas Sosial Kota Depok dan diharuskan untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Diserahkan ke Dinsos untuk dibina, dan mereka telah membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya.
Terkait razia PMKS, Yayan menjamin Satpol PP Kota Depok akan terus melakukan razia rutin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pmks_20180607_230605.jpg)