Satpol PP Kota Depok Razia PMKS di Dua Jalan Protokol di Kota Depok

PMKS yang terjaring dalam razia diserahkan oleh Dinas Sosial Kota Depok dan diharuskan untuk membuat surat pernyataan

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Razia PMKS yang dilakukan Satpol PP Kota Depok di jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (7/6/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Satpol PP Kota Depok melakukan razia terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di dua jalan protokol di Kota Depok.

Yakni dari jalan Ir. H. Juanda dan jalan Margonda Raya dari pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB.

"Dari hasil razia PMKS ada lima pengamen, dua orang pedagang asongan, dua orang pengemis. Jadi totalnya ada sembilan PMKS di yang didapat dari jalan Margonda dan jalan Juanda," kata Yayan kepada wartawan, Pancoran Mas, Depok, Kamis (7/6/2018).

Baca: Antisipasi Penumpukan, Jasa Marga Bakal Atur Trafik Kendaraan di Rest Area

Disampaikannya, razia dilakukan guna mengurangi jumlah PMKS di Kota Depok yang melonjak saat bulan Ramadan.

PMKS yang terjaring dalam razia diserahkan oleh Dinas Sosial Kota Depok dan diharuskan untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Diserahkan ke Dinsos untuk dibina, dan mereka telah membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya.

Terkait razia PMKS, Yayan menjamin Satpol PP Kota Depok akan terus melakukan razia rutin.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved