Info Mudik 2018

Kartu BPJS Bisa Digunakan Saat Mudik

Peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir saat libur lebaran nanti karena mareka tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan.

Editor: Ilusi Insiroh
Warta Kota/Adhy Kelana
Para peserta program Mudik Bersama BPJS Ketenagakerjaan sedang bersiap mudik ke kampung halamannya sebelum lebaran tahun 2017 lalu. Program rutin yang digelar tiap tahun ini merupakan mudik gratis tahunan BPJS Ketengakerjaan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. 

TRIBUNJAKARTA.COM -  BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat saat masa libur dan mudik Lebaran nanti. Peserta Jaminan Kesehtan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran nanti karena mareka tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti mengatakan peserta JKN-KIS yang menjalani mudik yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Mereka tetap dapat terlayani walaupun perserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Baca: Mudik Lewat Magelang? Jangan Lupa Cicip Mangut Beong Pedas dan Spicy di Warung Omah Kayoman

Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur Lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas seperti Klinik Pratama dan dokter praktik perorangan.

Sedangkan apabila tidak terdapat FKTP yang bisa memberikan pelayanan, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjut, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," ujarnya, Senin (4/6).

Ia menekankan, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang belaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani.

Selain itu, fasiltas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuaran biaya dari peserta.

Baca: Yuk Simak Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 11 Juni 2018, Capricorn Harus Yakin pada Karirmu Ya

Atas dasar tersebut, iapun mengimbau agar setiap peserta dapat selalu membawa kartu JKN-KIS agar dapat digunakan saat diperlukan.

Pemberlakuan pelayanan kesehatan peserta selama libur Lebaran ini mulai H-8 sampai dengan H+8.

Hesti juga menambahkan, bagi peserta JKN-KIS penderita penyakit kronis, pengambilan obat dapat diambil lebih awal jika jadwal pengambilan obat jatuh pada masa libur lebaran. (Tribun Jogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved