Fadli Zon Sebut Kunjungan Yahya Staquf ke Israel Bentuk Pelanggaran Konstitusi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik keras kunjungan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya ke Israel.

Penulis: rohmana kurniandari | Editor: rohmana kurniandari
pekanbaru.tribunnews.com
Fadli Zon 

TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik keras kehadiran Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi tahunan Forum Global AJC (Komite Yahudi Amerika) yang digelar di Yerusalem pada 10 - 13 Juni 2018.

Menurutnya, kunjungan Gus Yahya ke Israel kontraproduktif dengan sikap politik luar negeri Indonesia sejak 1947 konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.

Fadli Zon menyebut kunjungan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut sebagai bentuk pelanggaran konstitusi UU No 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

"Kunjungan Wantimpres Yahya Staquf ke Israel, selain mencederai reputasi politik luar Indonesia di mata internasional, jg jelas bisa melanggar konstitusi dan UU No.37/1999 ttg Hubungan Luar Negeri," kata Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (13/6/2018).

Berdasarkan serangkaian resolusi yang dikeluarkan PBB, Israel merupakan negara yang telah banyak melalukan pelanggaran kemanusiaan terhadap Palestina.

Mulai dari Resolusi 181 tahun 1947 tentang pembagian wilayah Palestina dan Israel, Resolusi 2253 tahun 1967 tentang upaya Israel mengubah status Yerusalem, Resolusi 3379 tentang Zionisme tahun 1975, Resolusi 4321 tahun 1988 tentang pendudukan Israel dalam peristiwa intifada, dan sejumlah resolusi lainnya.

Bahkan pada serangan Israel ke Yerusalem Timur dan Tepi Barat pada 2014, kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (Office for the Coordination of Humanitarian Affairs/OCHA), menyatakan serangan tersebut mengakibatkan kematian warga sipil tertinggi sejak 1967.

"Dari laporan OCHA tahun 2014 yg berjudul, "Fragmented Lives", menyebutkan bhw akibat okupasi Israel di Jalur Gaza, terdapat 1,8 juta warga Palestina menghadapi peningkatan permusuhan paling buruk sejak 1967," beber Waketum Gerindra itu.

Selanjutnya, Fadli Zon menyebutkan lebih dari 1.500 warga sipil terbunuh, lebih dari 11.000 orang terluka dan 100.000 orang terlantar.

Situasi itu nampaknya tak menunjukkan perubahan berdasarkan laporan di tahun 2017.

Akibat agresifitas Israel, terdapat 2,8 juta warga Palestina yang membutuhkan pertolongan dan perlindungan kemanusiaan.

"Inilah yg mendasari sikap konstitusi kita. Dimana secara de facto dan de jure Indonesia tidak mengakui keberadaan Israel," ungkap Fadli Zon.

Berdasarkan pemaparan panjang Fadli Zon tersebut maka ia menilai kunjungan anggota Wantimpres Yahya Staquf ke Israel bertentangan dengan konstitusi dan rentan ditafsirkan sebagai simbol pengakuan pejabat negara Indonesia secara de facto atas keberadaan Israel.

"Ini sangat berbahaya dan memprihatinkan. Lebih jauh, kunjungan Stuquf jg kontraproduktif bagi agenda diplomasi Indonesia yg selama ini konsisten membela Palestina," imbuhnya.

tribunjakarta
instagram.com/tribunjakarta

Fadli Zon juga menyinggung jabatan Gus Yahya sebagai Wantimpres dan tidak menerima alasannya yang mengklaim kunjungan tersebut dalam kapasitas pribadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved