Mudik Gunakan Transportasi Umum? Yuk Cek Aturan Maksimal Bagasinya!

Namun sebelum mudik, baiknya membawa barang sesuai aturan jasa transportasi.

Editor: Kurniawati Hasjanah
www.brainscape.com
Ilustrasi Pesawat 

TRIBUNJAKARTA.COM - Musim mudik 2018 telah tiba. Masyarakat Indonesia yang merantau bersiap untuk pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga.

Momen Lebaran memang jadi momen yang membahagiakan.

Tak heran banyak pemudik yang membawa oleh-oleh untuk keluarga di kampung halaman.

Namun sebelum mudik, baiknya membawa barang sesuai aturan jasa transportasi.

Lebih dari ketentuan yang berlaku bisa dikenakan biaya tambahan yang membuat biaya perjalanan tambah bengkak.

Berikut aturannya.

1. Pesawat Maskapai

penerbangan biasanya membatasi barang bawaan satu untuk di kabin dengan bobot maksimal tujuh kilogram, dan maksimal bobot barang bawaan masuk bagasi 20 kilogram.

Hal Ini berlaku untuk penumpang dengan tiket kelas ekonomi.

Khusus pesawat tipe ATR dan CRJ bobot maksimal barang bawaan adalah 10 kilogram.

Masing-masing maskapai memiliki aturan mengenai dimensi barang bawaan kabin dan bagasi.

Sebelum packing, pastikan untuk melihat informasi tersebut di situs resmi maskapai yang Anda tumpangi.

Jika memang kelebihan bobot barang bawaan, lebih baik memesan pre-paid bagasi karena biasanya memiliki diskon.

Ketimbang membayar saat check in bagasi yang relatif lebih mahal, dan menghambat waktu check in penumpang lain.

2. Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbolehkan penumpang membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kilogram dan dengan volume maksimum 100 dm3.

Dimensi maksimal bagasi adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Penumpang kereta api diperkenankan membawa bagasi sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan bea tambahan.

Penumpang akan diperbolehkan membawa bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran seperti yang telah diatur hingga seberat 40 kg atau dengan volume 200 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm) ke dalam kereta penumpang dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Penumpang kereta api hanya boleh menaruh barang bawaan di rak atas tempat duduk, tidak boleh di lorong jalan dan di bawah kolong tempat duduk.

3. Bus

Pemerhati transportasi Bus, AM Fikri dihubungi KompasTravel, Kamis (7/6/2018) menyebutkan jika bobot barang bawaan maksimal di bus adalah 20 kilogram per penumpang.

Dimensi barang bawaan ke bus terbilang lebih fleksibel dan biasanya berdasarkan kesepakatan antara PO bus dengan penumpang langganan.

Namun demikian jika barang bawaan terlalu berlebih, PO Bus berhak mengenakan biaya tambahan kepada penumpang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Maksimal Bagasi untuk Mudik Naik Pesawat, Kereta Api, dan Bus"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved