PRT Wanita Nekat Curi Uang dan Emas Batangan Milik Majikan di Cempaka Putih

"Kemudian korban mengecek pintu lemari dan kamarnya yang ternyata tidak ada kerusakan," tambahnya.

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Kurniawati Hasjanah
plusgps
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH - Seorang wanita diamankan Polsek Cempaka Putih lantaran kedapatan mencuri sejumlah uang berikut emas batangan.

Diketahui pelaku berinisial A (43) yanf merupakan seorang pembatu rumah tangga (PRT) nekat mencuri uang dan emas batangan milik majikannya yang beralamat di Jalan Murdai I, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/6/2018).

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, pencurian tersebut diketahui setelah korban menyadari bahwa uang dan emas miliknya telah hilang keesokan harinya.

"Saat korban akan mengambil uang di dalam kamar yang disimpan di sebuah kotak dan dompet kecil di lemari sudah tidak ada," kata Rosiana, Rabu (20/6/2018).

Baca: Diserang Sekelompok Pria Tak Dikenal, 2 Pria Mengalami Luka Bacok di Bagian Tangan

"Kemudian korban mengecek pintu lemari dan kamarnya yang ternyata tidak ada kerusakan," tambahnya.

Karena tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan, dikatakan Rosi, korban yang curiga dengan pembantunya tersebut, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Cempaka Putih.

Baca: Billy Berangkat Liburan ke Luar Negeri Hingga Ditanya Syuting, Hilda: Meres Laki Gue Mulu

"Setelah dilakukan cek TKP oleh Reskrim akhirnya pelaku yang merupakan pembantunya itu mengakui perbuatannya yang telah mengambil uang berikut perhiasan milik korban," kata Rosiana.

Rosiana mengatakan, akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 36.600.000.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa satu buah kotak plastik bening, dompet kain warna kuning, kunci pintu kamar dan kunci pintu lemari.

"Pelaku berikut barang bukti masih berada di Polsek Cempaka Putih guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rosiana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved