Libatkan Satpol PP, Alat Peraga Kampanye Dicopot saat Masa Tenang
Alat peraga kampanye akan ditertibkan saat memasuki masa tenang pilkada 2018 yang dimulai tiga hari sejak 24-26 Juni 2018.
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Alat peraga kampanye akan ditertibkan saat memasuki masa tenang pilkada 2018 yang dimulai tiga hari sejak 24-26 Juni 2018.
Dalam penertiban alat peraga kampanye tersebut akan melibatkan unsur dari KPUD, Bawaslu, dan Satpol PP termasuk juga didalamnya Satlimnas serta Damkar.
"Memang tugas Satpol PP di daerah termasuk di dalamnya bantuan dari kawan-kawan limnas membantu KPUD dan Bawaslu dalam penertiban alat peraga kampanye tapi sesuai regulasi," Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Beni M Pakpahan di kantor Kementrian Dalam Negeri, Sabtu (23/6/2018).
Meski turut dilibatkan, dikatakan Beni, nantinya Satpol PP juga akan tetap mengikuti aturan yang ada.
Baca: Dipuji Cantik Oleh Raffi Ahmad, Reaksi Ayu Ting Ting Percuma Enggak Dikawinin
Sehingga tidak bisa secara serta merta menurunkan alat peraga kampanye secara langsung tanpa koordinasi.
"Apabila ditemukan misalnya dalam waktu tiga hari seusai regulasi Satpol PP akan dikoordinasikan. Mereka tidak bisa serta merta mencopot karena ada aturan yang menghilangkan atau merusak," kata Beni.
"Jangan sampai Satpol PP bertindak sendiri tanpa koordinasi justru disalahkan," tambahnya.
Untuk itu ia menyampaikan, agar Satpol PP melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Bawaslu dan KPU dalam hal pencopotan alat peraga kampanye.
Baca: Mendadak Sensitif saat Hamil, Ussy Sulistiawaty Bersyukur Suaminya Bukan Raffi Ahmad
"Ini poin penting, artinya Satpol PP akan melaporkan, menyampaikan. Setelah disampaikan, nanti ada koordinasi barulah Bawaslu dan KPU meminta bantuan," ujar Beni.
Beni mengatakan, Satpol PP baru bisa melakukan penertiban alat peraga kampanye setelah adanya koordinasi dan dikeluarkannya surat permintaan tersebut.
"Jadi tentu sifatnya membantu setelah dikoordinasikan baik secara lisan yang ditindaklanjuti dengan surat nanti permintaan. Baru Satpol PP dibantu dengan satlinmas akan melakukan penertiban alat peraga kampanye" jelas Beni.
