Berstatus Tersangka, Penjual Miras Oplosan di Cengkareng Dijerat Pasal Pembunuhan

SR diketahui mengolah miras oplosan itu dengan kandungan berbahaya yang mengakibatkan kematian

Tayang:
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kapolres Metro Jakarta barat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat merilis kasus miras oplosan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polisi menetapkan SR (57) sebagai tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan enam orang warga Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pasalnya, SR diketahui mengolah miras oplosan itu dengan kandungan berbahaya yang mengakibatkan kematian.

Adapun enam orang yang tewas yakni Tatat Andrianto (48), Hasan (48), Rizal (35), Margono (27), Asep Suryadi (39), dan juga Haroproha alias Ucok (32).

Sementara satu korban lainnya yakni Sunarto masih kritis dirawat di RSUD Cengkareng.

"‎Hasil pemeriksaan kami miras oplosan ini dibuat dengan bahan dasar metanol. Kemudian dicampur dengan teh, gula dan air putih," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (25/6/2018).

‎Hengki mengatakan bahan dasar pembuatan miras oplosan itu dibeli SR dari toko dengan modus untuk membuat parfum.

"‎Alasannya untuk membuat parfum. Kemudian ternyata dicampur menjadi miras oplosan dan mengakibatkan ada 6 korban meninggal dunia dan 1 orang masih kritis di RSUD Cengkareng," ujar Hengki.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Terhadap Herman Herry Tendensius

Hengki mengatakan SR ditangkap di rumah sekaligus tempatnya menjual miras oplosan tersebut di Jalan Kincir Raya RT 08/06, Cengkareng Timur.

Dari rumah tersebut turut diamankan barang bukti diantaranya 10 dirigen alkohol 70 persen ukuran 20 liter yang tiga dirigen diantaranya masih terisi alkohol 70 persen.

Kemudian lima dirigen ukuran 10 liter dimana 2 dirigen sudah terisi miras oplosan siap edar, tiga takaran air, gayung, dan plastik.

Selain itu 46 plastik kemasan berisi miras oplosan ‎siap edar juga diamankan dari lokasi.

"Miras oplosan ini dijualnya Rp 15 ribu per plastiknya," kata Hengki.

Atas perbuatannya, SR dikenakan Pasal 204 (2) KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) butir a UU No 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Hengki mengatakan dijeratnya SR dengan Pasal Pembunuhan karena berdasarkan teori hukum dolus eventualis tersangka diduga mengetahui bahwa tindakannya itu dapat menyebabkan kematian.

‎"Mungkin ini yang pertama dalam kasus miras oplosan dikenakan Pasal Pembunuhan," kata Hengki.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved