Pengacara Pertanyakan Dasar Tuduhan Penganiayaan yang Dilakukan Herman Herry

Pengacara Petrus Selestinus mempertanyakan Ronny Yuniarto dengan menuduh Herman Herry telah menganiayanya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Petrus Selestinus mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (25/6/2018). Ia menjadi pengacara anggota Komisi III DPR RI Herman Herry dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ronny Yuniarto. TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengacara Petrus Selestinus mempertanyakan Ronny Yuniarto dengan menuduh Herman Herry telah menganiayanya.

Ronny melaporkan Herman Herry, anggota Komisi III DPR RI, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pada 10 Juni 2018 di kawasan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dijumpai awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Petrus menuturkan apa bukti dan dasar tuduhan penganiayaan tersebut terhadap kliennya.

"Apa bukti dan dasar tuduhannya, jangan saya yang memberi bukti, itu keliru, dia kan sudah lapor Polisi," ucap Petrus di Polres Metro Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Petrus menuturkan, karena laporan tersebut nama baik kliennya menjadi tercemar, dan muncul di berbagai pemberitaan.

Meskipun nama baiknya tercemar, Petrus menuturkan kliennya tetap menghargai proses laporan tersebut di Kepolisian.

"Kami hargai proses laporan tersebut, meskipun ini adalah fitnah," ucap Petrus kepada awak media.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved