Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Libur Nasional Pilkada 2018

"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Simulasi pencoblosan dan penghitungan suara di TPS 55 Perumahan Bumi Satria Kencana, RW 22, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (13/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden yang mengatur pada Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional.

Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2018.

"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo kepada Kompas.com, Senin (25/6/2018).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, mewakili pemerintah pusat, memastikan bahwa 27 Juni telah ditetapkan sebagai libur nasional.

Baca: Zulkifli Hasan Ingatkan Aparat Keamanan untuk Netral dalam Pelaksanaan Pilkada

Hal itu ia sampaikan saat menggelar konferensi pers bersama KPU, Bawaslu, Kapolri, Panglima TNI dan Mendagri.

Wiranto mengatakan bahwa usulan dari Komisi Pemilihan Umum itu awalnya memang mau diterapkan pada 171 daerah terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak 2018.

Namun setelah mempertimbangkan sejumlah hal, maka diputuskan bahwa 27 Juni menjadi libur nasional.

"Soal libur memang KPU usulkan agar ada satu libur pemilu daerah, tidak hanya di 171 daerah," ujar Wiranto, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Baca: Soal Libur Pilkada Serentak Tanggal 27 Juni, Anies Baswedan Ikuti Keputusan Presiden

Ia kemudian menyebutkan alasan dibalik keputusan untuk menjadikan tanggal tersebut sebagai libur nasional.

"Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 (daerah), artinya tidak mungkin kalau 171 daerah libur (tapi daerah) yang lain nggak libur, baik organisasi swasta dan pemerintah," kata Wiranto.

Lebih lanjut ia menegaskan, usulan tersebut telah disetujui pemerintah dan akan ada Peratura Presiden (Perpres) mengenai keputusan itu.

"Maka diusulkan 27 (Juni menjadi) hari libur nasional dan ini sudah disetujui, Pemerintah nanti ada perpres nya," kata Wiranto.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pilkada Serentak 2018, Wiranto: 27 Juni Diputuskan Jadi Libur Nasional

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved