Dipasang Spanduk Larangan, TPS Ilegal di Rawa Bokor Resmi Ditutup
Dalam spanduk itu dituliskan bagi yang tetap membuang sampah di lokasi tersebut akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Walungan Poncol RT04/08, Rawa Bokor, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat hari ini resmi ditutup.
Penutupan TPS ilegal itu ditandai dengan dipasangnya spanduk larangan membuang sampah di tempat tersebut.
Dalam spanduk itu dituliskan bagi yang tetap membuang sampah di lokasi tersebut akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.
Baca: Kritik Keputusan Libur Nasional, Fahri Hamzah: Masa Pilkada di Papua Orang Aceh Harus Libur
Hal itu sesuai Perda No. 3 Tahun 2013 Pasal 130 ayat (1) Tentang Pengelola Sampah.
"Tadi pagi kita bersama Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat dan pihak Kelurahan Kamal sudah memasang spanduk larangan di TPS tersebut," ujar Kepala Satuan Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Supriyadi kepada TribunJakarta.com, Selasa (26/6/2018).

Supriyadi mengatakan pihaknya juga telah memberikan pengarahan kepada petugas sampah agar tidak lagi membuang sampah di TPS ilegal tersebut.
Pasalnya, para petugas sampah yang menggunakan gerobak membawa sampah dari luar wilayah Rawa Bokor untuk dibuang di TPS ilegal tersebut.
Baca: Kalah di Kandang Sendiri, Rusia Dipermalukan Uruguay 0-3
"Petugas sampah kita arahkan agar membuang sampahnya di TPS RW 08, Kamal dan jangan buang di tempat ini lagi," kata Supriyadi.
Sedangkan untuk menampung sampah warga sekitar TPS ilegal, sebuah container untuk menampung sampah diletakan di sekitar TPS ilegal.
Supriyadi mengatakan pihaknya akan rutin mengangkut sampah dari container tersebut ke TPS di RW 08 Kamal.
"Bisa tiap hari atau dua hari sekali kita ambil sampahnya dari sini itu hanya teknis saja. Jadi container sebagai pewadahan saja," uijarnya.
Warga sekitar TPS ilegal, Sahibi berharap penutupan TPS ilegal itu akan berlangsung permanen.
Ia tak mau penutupan itu hanya sementara saja seperti yang pernah terjadi di tahun 2016 silam.
"Waktu bulan Mei 2016 sempat ditutup tapi cuma lisan saja enggak ada spanduk kayak sekarang. Makanya itu hanya sebentar saja ditutup abis itu orang pada buang sampah lagi disini," kata Sahibi.