Dokter PNS Ini Tidak Kembali ke Pemkab Lebih dari 2 Tahun Usai Disekolahkan Pendidikan Spesialis

“Kita sedang menunggu laporan tertulis dari Direktur RSU TP Abdya, kemudian segera kita proses pemecatan dari PNS,” ungkap Kepala BKPSDM Abdya

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
tribunnews.com
Ilustrasi dokter 

Cut Hasnah Nur yang menjabat Kepala BKPSDM sekitar enam bulan lalu tidak membantah atas penilaian jika Pemkab Abdya tidak berdaya menghadapi pelecehan dilakukan oknum dokter spesialis, Teuku Muda Puteh.

“Barang kali, muncul penilaian seperti itu (tak berdaya) karena belum ada sanksi tegas atas pelanggaran dilakukan pihak bersangkutan,” kata Cut Hasnah.

Tapi, lanjutnya, Pemkab Abdya sedang mempertimbang proses pemecatan Teuku Muda Puteh dari PNS.

“Kita sedang menunggu laporan tertulis dari Direktur RSU TP Abdya, kemudian segera kita proses pemecatan dari PNS,” ungkap Kepala BKPSDM Abdya tersebut.

Tindakan tegas itu diambil karena dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn berulang kali ingkar janji untuk bertugas sebagai dokter spesialis Anastesiology di RSU Teungku Peukan Abdya yang tidak pernak lagi dilaksanakan sejak 16 April 2015 lalu.

Janji yang sudah berulang itu antara lain disampaikan Teuku Muda Puteh akhir tahun lalu bahwa ia berjanji bertugas awal Januari 2018.

Janji tersebut disampaikan dalam mediasi setelah Pemkab Abdya, dalam hal ini Kepala BKPSDM Abdya, Cut Hasnah Nur melayangkan somasi terhadap bersangkutan.

Setelah janji diingkari, Teuku Muda Puteh kembali berjanji kepada Cut Hasnah Nur, bahwa akan masuk kerja sebagai dokter spesialis di RSU-TP pada 1 Juni 2018 dengan alasan istrinya melahirkan.

Baca: Kisah Prajurit Kopaska yang Menyusup Kapal Perang Malaysia Tanpa Senjata Saat Krisis Perbatasan

Lagi-lagi sampai akhir Juni ini tidak ditepati.

Sebelumnya, beberapa tahapan seperti melayangkan surat teguran sudah dilakukan Pemkab Abdya, melalui internal BKPSDM, namun yang bersangkutan juga tidak ada itikad baik.

Pemkab Layangkan Somasi

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi melayangkan somasi terhadap dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn, salah seorang dari empat PNS tidak masuk kerja atau bolos selama satu tahun lebih.

Peringatan ini dilayangkan karena yang bersangkutan tidak bekerja di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) sejak 16 April 2015.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya drh Cut Hasnah Nur didampingi kuasa hukum Pemkab Abdya Erisman SH mengumumkan somasi tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Oproom Kantor Bupati Abdya, Kamis (7/12).

Plt Kepala BKPSDM Abdya drh Cut Hasnah Nur mengatakan, alasan pihaknya melakukan somasi terhadap dr Teuku Muda Puteh, karena terhitung sejak 16 April 2015 dokter itu tidak pernah kembali untuk menjalankan tugasnya selaku dokter spesialis di Abdya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved