Dokter PNS Ini Tidak Kembali ke Pemkab Lebih dari 2 Tahun Usai Disekolahkan Pendidikan Spesialis
“Kita sedang menunggu laporan tertulis dari Direktur RSU TP Abdya, kemudian segera kita proses pemecatan dari PNS,” ungkap Kepala BKPSDM Abdya
Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
Padahal, Pemkab Abdya sudah memberikan rekomendasi kepada dr Teuku Muda Puteh untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Sumatera Utara, program pendidikan spesialis Anastesiology dan Terapi Intensif tahun 2008 silam.
Namun, setelah tugas belajar selesai pada awal 2015, dr Teuku Muda tidak lagi hadir atau tidak masuk kerja ke RSUTP.
Surat teguran hingga pernyataan tidak puas secara tertulis telah dilayangkan pada 5 Oktober 2015 lalu, namun tidak digubris.
“Menurut kami, penyelesaian masalah ini tidak cukup dengan PP 53 Tahun 2010 saja, namun juga terkait dengan pelanggaran sumpah yang telah ditorehkan olehnya,” ujar Plt Kepala BKPSDM Abdya, drh Cut Hasnah Nur.
Menurut Cut Hasnah, beberapa tahapan seperti melayangkan surat teguran sudah dilakukan Pemkab Abdya, melalui internal BKPSDM, namun yang bersangkutan juga tidak ada itikad baik.
Selain itu, sejak diberikan tugas belajar pada tahun 2008 hingga bulan April 2017, Teuku Muda Puteh masih menerima gaji dari Pemkab Abdya.
Sehingga, tidak tertutup kemungkinan, pihaknya akan melayangkan gugatan, untuk meminta ganti rugi yang dialami Kabupaten Abdya secara materil dan immateril.
Selain itu, tambahnya, tindakan dilakukan dr Puteh telah melanggar ketentuan Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 1 yang berbunyi “Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter”.
Sementara Tim Kuasa Hukum Pemkab Abdya, Erisman SH mengatakan akan melayangkan somasi pertama mulai sekarang hingga 14 hari ke depan.
“Kita tunggu dalam 14 hari ke depan. Karena, kita inginkan persoalan ini bisa dilakukan dengan musyawarah dan mufakat, sehingga dr Teuku Muda Puteh kembali bertugas di Abdya,” ujar Eriswan SH.
Apabila somasi pertama itu tidak diindahkan, kata Erisman, maka pihaknya akan melayangkan somasi kedua hingga ketiga kalinya.
Jika langkah itu tidak digubris, maka pihaknya akan menggiring dr Teuku Muda Puteh ke meja hijau baik secara perdata atau pidana.
“Daerah besar ruginya dari segi inmateril, karena jika beliau bekerja di Abdya, secara otomatis banyak masyarakat yang bisa dilayani, sehingga pelayanan kita makin prima dan lebih baik,” ungkapnya.
Selain itu, BKPSM juga menyinggung empat PNS di lingkungan pemkab Abdya terancam dipecat.
Dari empat PNS itu, tiga diantaranya telah sampai tahap untuk penerbitan surat pemberhentian, sementara satu orang lainnya yaitu, Emil Salim SKep masih tahap teguran ringan. Jika dalam beberapa minggu ke depan tidak masuk kerja, maka Emil Salim terancam dipecat. (Serambi Indonesia).