TPS Ilegal di Rawa Bokor Resmi Ditutup, Warga yang Bandel Buang Sampah Didenda Rp 500 Ribu

Tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Walungan Poncol RT04/08, Rawa Bokor, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, resmi ditutup.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
TPS ilegal di Rawa Bokor, Jakarta Barat, resmi ditutup pada Selasa (26/6/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/NOVIAN ARDIANSYAH 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Walungan Poncol RT04/08, Rawa Bokor, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, resmi ditutup.

Penutupan TPS ilegal itu ditandai dengan dipasangnya spanduk larangan warga untuk membuang sampah di tempat tersebut pada Selasa (26/6/2018).

Pesan di dalam spanduk itu tertulis, bagi warga yang tetap membuang sampah akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu, sesuai Perda No. 3 Tahun 2013 ‎Pasal 130 ayat (1) Tentang Pengelola Sampah.

"Tadi pagi kita bersama Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat dan pihak Kelurahan Kamal sudah memasang spanduk larangan‎ di TPS tersebut," ujar Kepala Satuan Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Supriyadi kepada TribunJakarta.com‎.

Pihaknya juga telah mengarahkan petugas sampah agar tidak lagi membuang sampah di TPS ilegal tersebut.

Para petugas sampah yang menggunakan gerobak membawa sampah dari luar wilayah Rawa Bokor untuk dibuang di TPS ilegal tersebut.

"Petugas sampah kita arahkan agar membuang sampahnya di TPS RW 08, Kamal dan jangan buang di tempat ini lagi," tegas Supriyadi.

Sedangkan untuk ‎menampung sampah warga sekitar TPS ilegal, sebuah kontainer diletakkan di sana.

Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat akan rutin mengangkut sampah dari kontainer tersebut ke TPS di RW 08 Kamal.

"Bisa tiap hari atau dua hari sekali kita ambil sampahnya dari sini itu hanya teknis saja. Jadi container sebagai pewadahan saja," dia menambahkan.

Warga sekitar Sahibi berharap penutupan TPS ilegal berlangsung permanen.

Ia tak mau penutupan itu hanya sementara saja seperti yang pernah terjadi pada 2016 silam.

"Waktu Mei 2016 sempat ditutup tapi cuma lisan saja enggak ada spanduk kayak sekarang. Makanya itu hanya sebentar saja ditutup habis itu orang pada buang sampah lagi disini," kata Sahibi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved