Beragam Respon Pengemudi Ojek Online Soal Putusan MK: Mereka Lebih Berharap Tarif Besar
Meski setuju dengan putusan MK, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan putusan itu berdampak pada pengemudi dan penumpang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Mahkamah Konstitusi menolak mengakui ojek online sebagai transportasi umum.
Meski setuju dengan putusan MK, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan putusan itu berdampak pada pengemudi dan penumpang.
Ketika terjadi kecelakaan pengemudi dan penumpang tidak mendapat jaminan asuransi dari Jasa Raharja.
Kuncoro (64), pengemudi ojek online sejak 2015 cukup menyanyangkan putusan MK tersebut.
"Kalau saya sendiri sih enggak terlalu masalah sama putusan itu, karena saya sudah tua. Tapi kasihan driver yang masih muda, kalau kecelakaan kan jadi enggak dapat asuransi," ucap Kuncoro di Pancoran Mas, Depok, Jumat (29/6/2018).
Selama ini kebanyakan pengemudi sulit mendapat bantuan bila terjadi kecelakaan.
Kebanyakan pengemudi yang kecelakaan di jalan raya hanya mendapat bantuan dana dari rekan satu profesinya.
"Dari perusahaan memang menyarankan untuk ikut asuransi sendiri, tapi banyak juga enggak ikut. Selama ini kalau kecelakaan ya kita galang dana solidaritas saja," tutur dia.
Berbeda dengan Kuncoro, Heru (31) yang juga pengemudi ojek online tidak mempersalahkan putusan MK.
Menurut dia, masalah terbesar pengemudi ojek online bukan pengakuan sebagai angkutan umum tapi tarif.
"Kalau tarifnya naik pendapatan kita juga besar. Jadi sekarang masalah utamanya itu bukan soal putusan MK, tapi tarif yang kecil," ujar Heru.
Perihal kecelakaan yang dialami pengemudi, Heru menyebut komunitas ojek online berperan penting dalam hal ini.
Dengan bergabung dalam komunitas, pengemudi yang mengalami kecelakaan dapat mendapat bantuan.
"Kalau musibah ya memang ada saja kalau di jalan, makannya saya ikut komunitas. Kalau ikut komunitas kita habis bensin di jalan saja pasti dibantu teman," lanjut dia.
Pendapat Heru diamini Hakim (31), yang belum genap satu tahun berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Ia khawatir, jika ojek menjadi transportasi umum pengemudi tidak bebas beroperasi di sembarang tempat.
"Kalau jadi angkutan umum kayaknya kita jadi enggak bebas narik, jadi ada trayeknya. Jadi mendingan enggak usah jadi angkutan umum," kata Hakim.
Soal asuransi kecelakaan, ia menilai dapat dihindari jika pengemudi berhati-hati saat mengemudikan motor.
MK menolak permohonan 54 pengemudi ojek online yang menginginkan ojek diakui sebagai angkutan umum.
Kendati begitu, MK menegaskan ojek online tetap dapat berprofesi meski tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," ujar majelis hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pengemudi-ojek-online_20180629_200006.jpg)