Bawaslu Minta Parpol tidak Calonkan Napi Mantan Koruptor
Bawaslu tidak berwenang dalam proses pencalonan yang dilakukan oleh parpol apabila ditemukan calon yang bermasalah
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada para partai politik untuk tidak mencalonkan para mantan narapidana korupsi pada pemilihan legislatif 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan usai mensosialisasikan pencalonan Pileg dan Pilpres di kantor DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat.
"Action langsung kami adalah meminta komitmen moral daripada parpol untuk tidak mencalonkan narapidana mantan koruptor," ujar Abhan, Rabu (4/7/2018).
Menurutnya, permintaan kepada parpol untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor tersebut sebagai langkah mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
• Dinding Pembatas Banyak Coretan, Lurah Cilincing Duga Dilakukan oleh Anak Sekolah
"Saya ambil prinsip sepakat bahwa parlemen-parlemen ke depan diisi oleh orang-orang yang bersih, yang tidak terlibat narapida mantan koruptor," kata Abhan.
Namun ia mengatakan, Bawaslu tidak berwenang dalam proses pencalonan yang dilakukan oleh parpol apabila ditemukan calon yang bermasalah, baik ia sebagai mantan napi koruptor maupun lainnya.
"Kalau itu kan wilayah KPU, partai politik mencalonkan nama itu ke KPU, KPU yang akan melakukan cek list memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ketua-bawaslu_20180704_180914.jpg)