Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Kembangan
"Dari penggeledahan terhadap tersangka IR petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,58 gram siap edar," kata Supriadi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Polsek Kembangan, Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba di tempat berbeda pada Jumat (29/6/2018).
Keduanya ialah IR (31) dan MG (20) yang ditangkap setelah polisi mengintai keduanya selama beberapa hari.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi mengatakan untuk tersangka IR ditangkap di rumahnya di kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang.
• Angel Lelga Keguguran, Vicky: Bagaimana Bisa Jaga Kandungan, Main Kuda Aja Kaya Pendekar Kolosal
"Dari penggeledahan terhadap tersangka IR petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,58 gram siap edar," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).
Setelah mengamankan IR, polisi pun melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus MG di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantoro, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kala itu MG diduga hendak bertransaksi sabu dengan calon pembelinya.
"Petugas melakukan undercover terhadap MG. Dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 0,58 gram," kata Supriadi.
• Tak Akan Berhenti Jadi Aktivis, Ratna Sarumpaet Hadiahkan Perjuangan Untuk Sang Cucu
Saat ini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kembangan.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Kita masih telusuri dari mana para tersangka mendapati barang haram itu," tegasnya.
