Bawa Sabu Lebih dari 5 Gram, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Penjaringan

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, Tofan ditangkap berdasarkan informasi dari salah seorang rekannya.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ilusi Insiroh
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Seorang pria bernama Tofan Noviyanto (24) ditangkap polisi Rabu (4/7/2018) pagi sekira pukul 6.00 WIB. Warga Penjaringan itu ditangkap di Jalan Pluit Dalam I, Penjaringan, Jakarta Utara, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, Tofan ditangkap berdasarkan informasi dari salah seorang rekannya yang telah ditangkap lebih dulu.

Rabu pagi, polisi melakukan pemantauan terhadap Tofan yang sedang berada di Jalan Pluit Dalam I.

Sederet Fakta Saripah Tewas Ditembak Begal di Tangerang, Jadi TKI di Thailand hingga Diduga Hamil

Lalu, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya.

"Kita melihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan lalu langsung kita tangkap dan geledah," kata Mustakim, Kamis (5/7/2018).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah dompet berwarna merah muda milik Tofan yang di dalamnya terdapat sejumlah barang bukti.

Di dalam dompet itu terdapat barang bukti di antaranya, satu bungkus plastik berisikan sabu seberat 0,49 gram, satu bungkus plastik klip berisikan tiga paket sabu seberat 2,48 gram, satu bungkus plastik klip berisikan tujuh paket sabu seberat 2,01 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi lima paket sabu seberat 1,13 gram.

"Jumlah berat barang bukti keseluruhannya 6,11 gram. Kita juga mendapatkan satu unit timbangan digital, serta satu set alat bantu hisap sabu," kata Mustakim.

Sang Ibunda Banjir Air Mata hingga Rela Keluar Bekerja Lantaran Bowo Alpenliebe Viral dan Dibully

Mustakim menambahkan, saat ini polisi masih mengejar bandar sabu yang menjadi tempat Tofan mendapatkan barangnya.

Akibat perbuatannya, Tofan dijerat pasal 112 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved