Penugasan Plt Gubernur Aceh Tunggu Surat Penetapan Tersangka Irwandi Yusuf dari KPK

"Begitu registernya kita terima hari ini, hari ini juga terbitkan plt yang dilakukan oleh Wagub. Ya, itu sudah hal yang biasa," kata Hadi

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo (tengah) seusai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Camat di Kawasan Perbatasan Negara, Kamis (5/7/2018) ini di Hotel Mercure, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Penerbitan pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh untuk menggantikan Irwandi Yusuf usai dirinya ditetapkannya tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas Irwandi.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo seusai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Camat di Kawasan Perbatasan Negara, Kamis (5/7/2018) ini.

Warga Sebut Lokasi Kejadian Begal Tangerang Sudah Sering Terjadi Hingga Pelaku Ingin Dibakar

"Kita kan nunggu (surat) register, kalo registernya sudah diserahkan oleh KPK, tentunya segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Plt," kata Hadi di Hotel Mercure, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Hadi menambahkan, jika surat penetapan sudah diterima Kemendagri, pihaknya akan langsung menerbitkan penugasan Plt Gubernur Aceh yang akan diemban oleh Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

"Begitu registernya kita terima hari ini, hari ini juga terbitkan plt yang dilakukan oleh Wagub. Ya, itu sudah hal yang biasa. Begitu kejadian kita akan terbitkan surat Plt," kata Hadi.

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Gelar Rakor Penguatan Kapasitas Camat di Kawasan Perbatasan

Sebagai informasi, Kamis dini hari tadi, KPK akhirnya menahan dan menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka.

Irwandi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan praktik suap.

Irwandi menjadi tersangka penerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved