Gubernur Aceh Irwandi Tetap Bisa Tersenyum Saat Ditahan KPK

Irwandi telah mengenakan rompi tahanan warna oranye saat digiring petugas dari Gedung KPK di Jakarta ke mobil tahanan pada Kamis pukul 00.36 WIB.

Editor: Ilusi Insiroh
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (baju putih) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (4/7/2018). KPK menangkap Irwandi Yusuf bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari beberapa transaksi penyelenggaran negara di tingkat provinsi dan kabupaten di Aceh 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Setelah dibawa dari Aceh dan diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, akhirnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik KPK pada Kamis (5/7/2018) dini hari.

Irwandi telah mengenakan rompi tahanan warna oranye saat digiring petugas dari Gedung KPK di Jakarta ke mobil tahanan pada Kamis pukul 00.36 WIB.

Map warna merah dan koper warna merah turut dibawa Irwandi dalam penahanan dirinya ini.

Irwandi tampak santai saat digiring oleh petugas ke mobil tahanan, Dia pun memberikan sedikit pernayataan kepada puluhan wartawan soal kasus korupsi yang membuatnya ditangkap tim KPK dan membuatnya ditahan di Jakarta.

Dia tetap bisa tersenyum saat menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan.

Andi Mallarangeng: Para Menteri dari Parpol Sedang Dilema

Dia membantah meminta dan menerima uang suap atau fee maupun mengatur proyek terkait dana Otonomi Khusus (otsus) Provinsi Aceh tahun 2018, sebagaimana sangkaan dari KPK.

"Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggak ngatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu," ujar Irwandi saat digiring petugas ke mobil tahanan KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Irwandi Yusuf selaku tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Kav-4 Jakarta yang beradai di belakang Gedung Merah KPK.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka," ujar Febri.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Meriah Bener, Ahmadi dan delapan orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Aceh pada Selasa sore hingga malam.

Irwandi diamankan di rumah dinas Gubernur Aceh, Banda Aceh. Sementara, Ahmadi ditangkap di Takengon sepulang memberi pembekalan caleg Partai Golkar.

Setelah diamankan di Mapolda Aceh, mereka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di kantor KPK. Dan setelah menjalani pemeriksaan, Irwandi Yusuf dan Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka.

Banyak Jajanan Baru, Pedagang Kembang Tahu Menjerit

KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka penerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018. Sementara, Ahmadi menjadi tersangka pemberi suapnya.

"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK.

Dua orang pihak swasta diduga orang dekat Irwandi Yusuf juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya adalah Hendra Yuzril dan Suaiful Bahri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved