Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sambangi Kantor BPK

Menurut Anies, tak hanya mengenai hasil laporan tahun 2018 saja, tetapi juga banyak PR yang harus diselesaikan

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung BPK RI perwakilan DKI Jakarta di MT.Haryono Jakarta Selatan. Selasa, (10/7/2018). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi kantor BPK RI di kawasan MT Haryono, Pancoran Jakarta Selatan pagi tadi.

Menurut Anies, kedatangannya ke kantor BPK untuk membahas beberapa hal dan utamanya terkait hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa keuangan tersebut.

"Pagi ini kita ada pertemuan untuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK di Pemprov DKI Jakarta, jadi kita ada waktu 60 hari untuk lakukan tindak lanjut dari apa yang harus kita tuntaskan selain dari hasil laporan tahun 2018," ujar Gubernur Anies Baswedan Selasa, (10/7/2018) di Gedung BPK RI perwakilan DKI Jakarta, MT.Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.

Menurut Anies, tak hanya mengenai hasil laporan tahun 2018 saja, tetapi juga banyak PR yang harus diselaikan melalui hasil temuan dari BPK yang selama ini belum selesai.

Anies menjabarkan, dari tahun 2005 hingga tahun 2018 ada 8.700 rekomendasi yang nilainya sekitar Rp 16,9 Triliun.

Kasus Pemuda Penakluk Begal di Bekasi, Mahfud MD Beberkan Ada Campur Tangan Jokowi

Namun, dari keseluruhan, rekomendasi yang sudah selesai itu baru mencapai 6.219 atau sekitar 71 persen saja.

"Yang belum selesai ada 28 persen. Ini yang harus ditindaklanjuti," kata Anies.

"Selama 3 hari jajaran Pemprov DKI bersama BPK perwakilan DKI akan melihat semua satu per satu, dan harapannya bisa menuntaskan yang jadi PR-nya," tambah Anies.

Menurut Kepala Sub auditorat DKI III Aryo Seto Bomantari, pemantauan tindak lanjut ini merupakan hal yang rutin dilakukan.

Hal ini, untuk mengetahui apakah rekomendasi dari BPK sudah dilanjuti atau belum oleh Pemda DKI.

"Jadi nanti akan ada status sudah sesuai rekomendasi, ditindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi, belum ditindaklanjuti dan kemudian tidak ditindaklanjuti. Kemudian akan kita lihat dari tindaklanjut yang sudah dilakukan Pemda per semester satu 2018, apakah sudah sesuai atau belum. Itu yang kita lakukan mulai 3 hari," tutur Aryo.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved