Perempuan Jadi Target Begal Geng Amster di Teluk Naga

Kapolsek Teluk Naga, AKP Dedi Herdiana mengatakan, komplotan jambret menggunakan senjata tajam tersebut menjadikan wanita sebagai sasarannya.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
ketiga tersangka anggota geng Amster berinisial Gele (24), Piteng (21), dan Kontet (23) sudah diamankan di Mapolsek Teluk Naga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TELUK NAGA - Geng jambret Amster kerap kali melalukan aksinya di Teluk Naga Kabupaten Tangerang.

Mereka menargetkan wanita sebagai sasarannya.

Geng jambret Amster alias Amsterdam ini telah beraksi dua tahun sejak 2016 hingga terakhir kemarin pada 28 Mei 2018 sekira pukul 19.40 WIB kepada seorang mahasiswi, Silvia Ayu.

14 Tiang Saling Berhimpitan di Trotoar Kawasan Danau Sunter, Pejalan Kaki Terganggu

Kapolsek Teluk Naga, AKP Dedi Herdiana mengatakan, komplotan jambret menggunakan senjata tajam tersebut menjadikan wanita sebagai sasarannya.

"Sambil menggunakan golok dan celurit, mereka mengincar perempuan atau sekiranya calon korban yang terlihat sendiri atau sedang lengah," ucap Dedi di Mapolsek Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/7/2018).

Ia melanjutkan, dalam penyergapan kepada korban, anggota Amster selalu keroyokan dan menggunakan senjata tajam seperti golok, arit, dan senjata api mainan.

Tak Mau Dinilai Jelek, Pemkot Jakarta Utara Kebut Penataan Kawasan Sekitar Wisma Atlet

Mereka kerap mengambil ponsel dan sejumlah uang dari tangan korban.

Menurut pengakuan seorang anggota Amster yang ditembak polisi, Gele, mereka memang mengintai calon korbannya yang sedang sendiri, lengah terutama wanita.

"Rata-rata korban perempuan, sebagian laki-laki. Korban lagi berhenti saya palak pakai senjata," ujar Gele.

Dedi menjelaskan telah menangkap tiga dari sekian jumlah anggota Amster di bilangan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang di kontrakan salah seorang anggotanya.

"Saat penangkapan, Gele dihadiahi timah panas oleh petugas di betis sebelah kanannya, lantaran mencoba melarikan diri saat ingin diamankan petugas," ujar Dedi.

Dari hasil pengembangan, ketiga tersangka berinisial Gele (24), Piteng (21), dan Kontet (23) sudah diamankan di Mapolsek Teluk Naga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga korban dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun, atau seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved