VIDEO Mensos Tegaskan Sudah Pecat Oknum Pendamping Penyeleweng Dana PKH  

Dirinya mengatakan oknum pendamping tersebut terbukti menyalah gunakan kewenangan yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Penulis: Rafdi Ghufran Bustomi | Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rafdi Ghufran

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Menteri Sosial Idrus Marham mengaku telah menindak tegas satu oknum pendamping yang menyelewengkan dana Program Keluarga Harapan (PKH).

Dirinya mengatakan oknum pendamping tersebut terbukti menyalah gunakan kewenangan yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kepada wartawan di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara dirinya menerima rekomendasi untuk memberhentikan oknum tersebut.

“Pendamping yang bersangkutan telah terbukti melakukan suatu penggelapan, menyalah gunakan kewenangan yang sejatinya diberikan kepada rakyat, dan oleh karena itu Kementerian Sosial setelah mendapatkan rekomendasi dari inspektur jenderal kita telah memberhentikan pihak pendamping yang bersangkutan yang inisialnya adalah saudara E sudah kita berhentikan,” kata Idrus Rabu (11/7/2018).

Tidak hanya diberhentikan, Idrus mengatakan kasus tersebut akan dibawa ke ranah pidana.

Sebelumnya oknum pendamping yang berinisial EK telah menyelewengkan Rp 95 juta dana PKH yang harusnya menjadi hak 37 keluarga.

Tercatat ada tiga kesalahan yang dilakukan oknum tersebut yaitu penyalah gunaan kewenangan sebagai pendamping, pemalsuan data dan kejahatan yang dilaakukan secara sistem perbankan.

Saat ini Idrus telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang menemukan tindak penyelewengan agar segera melapor pihak berwenang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved