Kepergok Korbannya, Aksi HU Curi Ponsel di Pasar Berujung Penjara
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh menjelaskan kejadian bermula saat korban baru saja memarkirkan kendaraannya di kawasan itu.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - HU (29) tak berkutik saat aksinya yang mencuri sebuah ponsel kepergok oleh korbannya.
Kejadian itu terjadi di Pasar Pagi, Jalan Petak Baru, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (13/7/2018) kemarin.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh menjelaskan kejadian bermula saat korban baru saja memarkirkan kendaraannya di kawasan itu.
• Gerombolan Garong Bobol Rp 1,7 Miliar dari Pabrik di Tangerang
Saat itu korban lupa kalau ponselnya masih berada di dashboard sepeda motornya.
"Jadi pelaku yang melihat ada ponsel tertinggal di motor langsung mengambilnya. Korbannya ini ibu-ibu," kata Iver saat dikonfirmasi, Sabtu (14/7/2018),
Beberapa saat kemudian, korban yang sadar ponselnya tertinggal di motor pun langsung kembali ke tempat parkir.
• Menteri Susi Lulus Paket C, Sang Asisten Ungkap Campur Tangan Anies Baswedan 3 Tahun Lalu
Namun betapa kagetnya korban ketika ia melihat ada seorang pria yang tengah mendekati sepeda motornya.
Dimana tangan dari pelaku terlihat sedang mengambil ponsel dari dashboard sepeda motornya.
"Korban yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak maling sehingga warga yang ada di lokasi langsung mengejar pelaku," kata Iver.
Pelaku berhasil ditangkap di tempat itu juga dan langsung diserahkan ke polisi untuk diproses secara hukum.
"Pelaku sudah kita amankan dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," tegas Iver.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pencuri-ponsel_20180714_114316.jpg)