Ringkus Dua Pengedar, Polisi Menyita Belasan Paket Sabu
Kemudian petugas melakukan penangkapan kepada AMW dengan cara berpura-pura memesan sabu lainnya melalui pelaku AR.
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Dua pengedar narkoba berinisial AR (34) dan AMW 24 diringkus aparat kepolisian lantaran kedapatan memiliki dan menjual barang haram berupa sabu.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Pertama, AR lebih dahulu ditangkap di kediamannya pada Kamis (12/7/2018) malam.
"Dari tangan AR, petugas mendapati barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,80 gram beserta satu linting daun ganja dengan berat 0,34 gram," ujar Supriadi, Minggu (15/7/2018).
Dari penangkapan tersebut, dikatakan Supriadi, AR mengaku jika ia mendapati barang haram itu dari pelaku lainnya yaitu AMW.
Kemudian petugas melakukan penangkapan kepada AMW dengan cara berpura-pura memesan sabu lainnya melalui pelaku AR.
Setelah memesan, mereka berdua sepakat akan melalukan transaksi di Apartemen Rajawali, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Petugas pun lalu mengejar ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan AMW pada ada Jumat (13/7/2018) dini hari.
"Dalam penangkapan diamankan juga barang bukti dari AMW berupa 11 paket sabu dan 8 butir pil ekstasi siap edar," kata Supriadi.
Atas perbuatannya itu AR terancam pidana dengan dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111 ayat (1).
Sedangkan AMW dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/barang-bukti_20180715_131350.jpg)