Ganjil Genap

Hari Ini, Polisi Mulai Mengalihkan Kendaraan Pribadi yang Melanggar Ganjil Genap

pengalihan ini masih masuk kedalam proses sosialisasi perluasan ganjil genap di jalan arteri sehingga penilangan belum dilakukan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Sejumlah petugas kepolisian terlihat mengalihkan sejumlah kendaraan berpelat ganjil yang akan mengarah ke Kuningan menuju arah Pasar Minggu atau Tebet, Rabu (18/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Mulai hari ini, pihak kepolisian sudah mulai melakukan pemilahan terhadap kendaraan pribadi yang tidak sesuai di sejumlah ruas jalan arteri yang terdampak perluasan ganjil genap.

"Hari ini kami sudah mulai melakukan pengalihan, jadi kalau ada pelanggar yang masuk kawasan ganjil genap dan tidak sesuai akan kami arahkan atau kami keluarkan kendaraannya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, Rabu (18/7/2018).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengalihan ini masih masuk kedalam proses sosialisasi perluasan ganjil genap di jalan arteri sehingga penilangan belum dilakukan.

"Hanya kami keluarkan, kami kasih petunjuk mau kemana arahnya, kemana tujuannya, tapi belum kami tilang," ucapnya.

Pantauan TribunJakarta.com di simpang Pancoran, terlihat sejumlah petugas kepolisian mengalihkan kendaraan berpelat ganjil yang mengarah ke kuningan menuju Pasar Minggu atau Tebet.

Siang Ini, Prakiraan Cuaca Jakarta Barat, Selatan dan Timur Berawan

"Sebagian besar sudah tersosialisasi sehingga hanya beberapa kendaraan saja yang tadi terlihat melanggar, ya pagi ini sekitar 10 persen saja," ucapnya.

Seperti diketahui, sejak tanggal 2 Juli hingga 31 Juli, sejumlah ruas jalan arteri diberlakukan penerapan sistem ganjil genap.

Awalnya, rekayasa ganjil genap hanya berlaku di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.

Namun, guna mendukung penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018 rekayasa diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Metro Pondok Indah.

Perluasan ganjil genap di sejumlah jalan arteri ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved