Pileg 2019
KPU Tangsel Diminta Tak Main Mata Hadapi Caleg Bermasalah
KPU Tangsel sebagai penyelenggara pemilu diminta agar tidak "bermain mata" dengan meloloskan bacaleg tersebut.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Tangerang Public Transparency mengomentari temuan Panwaslu Tangerang Selatan terkait sejumlah aparat sipil negara (ASN) aktif yang diajukan sejumlah partai sebagai bakal calon legislatif.
Truth juga menyoroti KPU Tangsel sebagai penyelenggara agar tidak "bermain mata" dengan meloloskan bacaleg tersebut.
"Dalam PKPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menyaratkan tidak menyertakan mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi, atau berstatus ASN, Ijazah Palsu dan pelanggaran lainnya," terang Koordinator Truth, Aco Ardiansyah Andi Patingari, dalam keterangannya, Jumat (20/7/2018).
"Jangan sampai ada oknum KPU yang bermain mata dengan para bacaleg atau dengan oknum partai agar kemudian diluluskan," imbuhnya.
Aco berharap masyarakat bisa mengawasi penuh proses pencalegan karena sangat menentukan bagi terpilihnya anggota dewan yang memiliki wewenang menentukan hajat hidup masyarakat.
"Seluruh masyarakat agar ikut mengawasi berlangsungnya proses pendaftaran dan Bakal Calon Legislatif khususnya di Kota Tangerang Selatan ini untuk berani melaporkan kepada Bawaslu dan atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," terangnya.
LSM yang bermarkas di bilangan Pamulang, Tangsel itu berharap temuan Panwaslu bisa diusut tuntas.
"Tujuannya untuk mengungkap serta memproses pelanggaran-pelanggaran yang nyata telah terjadi dalam proses ini," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/novita-ulya-hastuti_20180226_180028.jpg)