180 Ribu Pengguna KRL Sudah Tukarkan Kartu Multi Trip

Meskipun sudah lewat tanggal 21 Juli 2018, penumpang masih bisa menukarkan KMT yang lama dengan yang baru

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Kartu Multi Trip (KMT) dengan 4 nomor seri depan 1001 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Saat ini Kartu Multi Trip (KMT) dengan empat nomor seri 1001 tidak bisa digunakan untuk tap in ataupun tap out di gate stasiun Kereta Rel Listrik (KRL).

VP Komunikasi PT KCI, Eva Chairunisa menyebutkan dari sekitar 230 ribu kartu yang beredar, sekitar 180 ribu sudah melakukan penukaran.

"Tapi ini data dari 2017 sampai kemarin karena sosialisasi kan kita mulai maret 2017, terus kemudian dimulai lagi kemarin 1 bulan sebelum pemberlakuan. Masih tercatat aktif 50 sampai 60 ribu kartu," ujar Eva di Stasiun Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).

Meskipun sudah lewat tanggal 21 Juli 2018, penumpang masih bisa menukarkan KMT yang lama dengan yang baru.

"Yang penting bukti fisiknya dibawa, tidak mengalami kerusakan, patah, kebakar, ada yang dibolongin, kayak gitu-gitu sistemnya tidak terbaca," ujar Eva.

Karcis Kertas Commuterline Masih Bisa Digunakan Sampai Malam Ini

"Karena kemarin ada kasus kartunya di klip bolong-bolong gitu bentuk angka atau huruf ketika mau dibaca sistem nggak bisa. Untuk yang seperti ini mohon maaf kami tidak bisa akomodir karena kerusakan pada kartu dilakukan bukan dari sisi pengguna," lanjutnya.

Selain nomor seri 1001, KMT yang memiliki delapan nomor digit awal 1003 0915 juga harus melakukan penukaran.

Eva mengaku nomor digit tersebut tak ia umumkan untuk melakukan penukaran karena hanya ada 10 persen dari kartu dengan nomor seri 1003 yang beredar.

"Makanya kita enggak umumin supaya enggak bias. Ada juga yg 1003. Jadi gini dari keseluruhan kartu 1003 yang beredar, 10 persen nya ini masih ada yg gunakan sistem lama. Kalau kita umumin juga, yang 90 persennya akan ikut juga ke loket," paparnya.

"Padahal sebenarnya enggak perlu. Makanya nanti kita harapkan 1003 yang itu pada saat tanggal 21 sistem sudah menggunakan sistem baru maka dia otomatis enggak bisa kepake," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved