Empat Garong Pembobol Ruko Kosong di Tangerang Diringkus Polisi
"Tim langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti pencurian yang diduga hasil kejahatan satu set komputer," jelas Wiwin.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, BALARAJA - Empat pelaku spesialis pembobol ruko kosong di Curug, Kabupaten Tangerang ditangkap setelah kendaraannya dihadang polisi.
Keempat pelaku tersebut diamankan petugas di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang pada Selasa (24/7/2018) saat sedang meluncurkan aksinya membobol Ruko JNT Express di Jalan Raya Serang Km 29, Kampung Jeret, Desa Gembong, Balaraja, sekira pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, empat maling itu membobol ruko dengan cara dicongkel menggunakan linggis, pelaku berhasil menggasak satu set komputer.
• Suryadharma Ali Tak Percaya Kiswahnya Laku Rp 450 Juta
Untungnya, aksi mereka diketahui oleh warga setempat dan mengenali ciri-ciri mobil yang digunakan, yakni Daihatsu Xenia warna abu-abu.
"Sekitar pukul 07.00 WIB personel kami mendapatkan informasi mobil dengan ciri-ciri itu melintas di daerah Cikupa, tim langsung turun ke lapangan mengejar pelaku," ujar Wiwin saat dikonfirmasi, Kamis (26/7/2018).
Ia melanjutkan, saat pengejaran ditemukan mobil dengan ciri-ciri yang dimaksud di Jalan Raya Curug yakni, Daihatsu Xenia bernopol B-1191-PYQ.
"Tim langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti pencurian yang diduga hasil kejahatan satu set komputer," jelas Wiwin.
Diketahui keempat pelaku itu adalah, MU (30), YAP (30) CG (30) dan MUJ (31) yang mengaku telah menggasak satu set komputer di ruko JNT Balaraja.
• Sosok Diduga Pelaku Berkeliaran di Sekitar Rumah Novel, Istri Tak Khawatir Ada Serangan Lanjutan
Keempat pelaku pun langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Para pelaku juga mengaku sudah lima kali membobol rumah dan ruko kosong di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Wiwin.
Dari penyelidikan, jelas Wiwin, keempat garong itu tercatat sebagai warga Jakarta Timur dan Selatan.
Akibat dari perbuatannya, keempatnya dijerat dengan pasal 363 KUHP dalam ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/keempat-garong-spesialis_20180726_094639.jpg)