Sidang PK, Anas Urbaningrum Tantang Jaksa KPK Ucap Sumpah Kutukan

Anas awalnya meminta waktu ke majelis hakim agar bisa mengucapkan kata-kata terakhir sebagai penutup.

Kompas Images
Anas Urbaningrum 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membuat heboh dengan mengajak melakukan sumpah kutukan atau mubahala.

Jika pada akhir 2017 lalu, Anas meminta orang-orang termasuk Muhammad Nazaruddin yang menyebut dirinya terlibat di kasus korupsi proyek e KTP untuk bersumpah.

Kini giliran Anas menantang jaksa KPK melakukan sumpah kutukan.

Menkumham Pastikan Nazaruddin dan Novanto Tempati Sel Palsu, Ada Produk Bayi dan Parfum Wanita

Hal ini disampaikan Anas dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Tampaknya Anas tidak terima dengan tanggapan jaksa KPK yang menyatakan menolak novum yang disampaikan Anas dan meminta MA menolak PK Anas.

Anas awalnya meminta waktu ke majelis hakim agar bisa mengucapkan kata-kata terakhir sebagai penutup.

Denada Bagikan Kondisi Fisik Putrinya Setelah Kemoterapi Ibu Kenapa Kepala Shakira Botak

Sebab dalam sidang PK, kubu pemohon (Anas) tidak diperkenankan menanggapi tanggapan jaksa.

"Ini akhir sidang, kami pemohon PK dan kuasa hukum saya sudah berikhtiar untuk menyampaikan seterang terangnya, jujur dan obyektif novum, keadaan atau bukti baru," kata Anas.

"Kami juga sudah tunjukkan mana-mana yang merupakan kekhilafan hakim atau kekeliruan putusan sebelumnya dan mana putusan yang bertentangan. Ada lima putusan menyatakan pemilik Anugerah Grup adalah x tapi di putusan kasasi pemiliknya adalah saya," ungkap Anas lagi.

Anas juga mengaku telah berikhtiar sebaik mungkin untuk mendapat petunjuk mana jalan yang harus ditempuh sampai mendapatkan putusan yang berkeadilan.

"Karena itu atas nama pencarian keadilan, termohon yakin betul dengan yang disampaikan, kami yakin dengan yang kami iktiarkan. Mohon berkenan yang mulia saya dan termohon (jaksa KPK) melakukan sumpah kutukan diantara kami siapa yang benar siapa yang salah. Atas nama tuhan saya yakin, kalau salah dialah yang akan mendapatkan kutukan," papar Anas.

Dengan demikian, lanjut Anas, perkara dirinya bukan hanya mendapat keadilan di dunia tapi juga di akhirat.

Anas pun menyadari tidak ada aturan yang mengatur sumpah termasuk tidak ada pula larangannya.

"Ini kalau diperkenankan. Kami tahu sumpah ini tidak ada aturannya dan tidak ada larangannya yang mengatur itu. Ini hanya demi mendapatkan keyakinan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tambah Anas.

Merespon tantangan Anas, seketika ruang sidang menjadi riuh. Para pendukung Anas ribut ikut menantang jaksa melakukan sumpah.

"Ayo jaksanya berani enggak sumpah?" kata pendukung Anas yang ikut menyimak persidangan.

Tolak PK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan pendapatnya terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Anas Urbaningrum.

Jaksa KPK secara bergantian membacakan point point kesimpulan tanggapan yang mereka buat setebal 162 halaman.

Di penutup tanggapannya, Jaksa Budi menyampaikan bahwa novum yang diajukan pemohon dalam hal ini, Anas Urbaningrum bukan bukti baru.

Beberapa keterangan saksi, diantaranya Yulianis menurut jaksa keterangannya sama dengan apa yang telah diceritakan Yulianis di perkara pokok terdakwa ke penyidik KPK tahun 2013.

Sehingga keterangan Yulianis di sidang PK Anas urbaningrum tidak bisa menjadi dasar pengajuan PK.

"Kami berpendapat alasan yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan. Kami meminta MA memutuskan permohonan pemohon dinyatakan ditolak, yang diberlakukan putusan kasasi," ujar Jaksa Budi.

Jaksa Budi juga menyatakan dari barang bukti yang diajukan oleh kubu Anas, no 1 17.

Khususnya soal putusan banding Anas, salinan putusan MA, salinan putusan Mindo, Neneng dan lainnya bukanlah putusan yang saling bertentangan.

Budi juga menanggapi soal uang pengganti yang harus dibayarkan Anas memang sudah sepatutnya harus dibayar.

Termasuk soal pencabutan hak politik pada Anas, itu sudah tepat sebagai bentuk efek jera dan tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat.

Terlebih saat melakukan korupsi, Anas adalah anggota DPR RI.

"Materi alasan dalil dari pemohon tidak benar, sama sekali tidak menunjukkan adanya kekhilafan hakim," tambah Jaksa Budi.

Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, kini giliran majelis hakim yang akan mempelajari bahan bahan dari PK Anas Urbaningrum untuk selanjutnya dibuat dalam bentuk tanggapan majelis lanjut diserahkan ke MA.

"Materinya ini cukup banyak dari enam kali sidang PK pemohon, jadi kami majelis hakim harus pelajari, teliti betul. Nanti hasilnya kami tuangkan di tanggapan majelis dikirim ke MA. Pendapat kami sifatnya tertutup," singkat majelis hakim.(Tribun Network/fel/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved