Lantaran Hindari Razia Kendaraan, Dua Terduga Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi

Lantaran menghindari razia kendaraan, dua bandit spesialis pencuri motor berinisial RU (26) dan AE (23) dibekuk Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Tayang:
Istimewa.
Dua pelaku curanmor berikut barang bukti diamankan Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Lantaran menghindari razia kendaraan, dua bandit spesialis pencuri motor berinisial RU (26) dan AE (23) dibekuk Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

"Anggota reskrim yang ikut dalam operasi tersebut melihat adanya dua orang mencurigakan yang putar arah menghindari razia," ‎ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri dalam keterangannya, Sabtu (28/7/2018).

Dikatakan Khoiri, ‎sebelumnya pihaknya memang mendapatkan laporan dari warga bernama Apin Agustono yang pada Jumat (20/7/2018) kehilangan sepeda motor di Jalan Masjid Raya, Cengkareng Barat, ‎Jakarta Barat.

"Makanya anggota yang sebelumnya mengenali wajah pelaku langsung mengejar dan berhasil menangkapnya," kata Khori.

Tak Melulu Pakai Sabun, 8 Bahan Alami Ini Juga Bisa Bersihkan Wajah Kamu

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan saat diamankan polisi menemukan kunci leter T dan ‎sepeda motor korban yang nomor polisinya telah diganti.

"Dari penggeledahan itu, anggota mendapati barang bukti berupa Kunci leter T serta sepeda motor milik korban," kata Antonius.

Antonius mengatakan saat beraksi keduanya memiliki peran masing-masing.

AE berperan membongkar kunci dengan menggunakan leter T, sedangkan RU mengawasi lingkungan sekitar.

Harga Tiket Konser Rp 25 Juta, Syahrini: Penyanyi Luar Diapresiasi, Penyanyi Lokal Juga Harus Dong

"Setelah berhasil menggondol, pelaku langsung membawa sepeda motor korban ke daerah Citeurup dan mengganti Nomor Polisi dari B 4947 BLJ menjadi A 3184 CD kemudian pelaku kembali ke Jakarta," kata Antonius.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku telah mendekam di tahanan Mapolsek Cengkareng dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved