Truk Sampah DKI Jakarta Seharusnya Tak Melintasi Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi

Jalan protokol tersebut memang kerap menjadi akses utama kendaraan dari arah Jakarta yang melintas dari Jalan I Gusti Ngurahrai atau Jalan Raya Sultan

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Bekasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Truk Sampah milik DKI Jakarta yang hendak menuju Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang tidak boleh melintasi Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Jalan protokol tersebut memang kerap menjadi akses utama kendaraan dari arah Jakarta yang melintas dari Jalan I Gusti Ngurahrai atau Jalan Raya Sultan Agung.

Begitu juga truk sampah DKI Jakarta, beberapa kali sempat terlihat kendaraan berwarna oranye melintas di Jalan Jenderal Ahamad Yani, mengarah ke Rawa Panjang untuk kemudian masuk ke Jalan Siliwangi mengerah ke Bantar Gebang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi Jumhana Lutfi mengatakan, akses jalan Ahmad Yani hanya diperuntukan untuk truk sampak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Lakukan Aksi Ini hingga Warga Jepang Tertawa, Chika Jessica: Aku Mah Ngga Dendam

"Kalau jalan Ahmad Yani kan yang lewat hanya truk milik Pemkot. Jumlahnya juga enggak seberapa. Jadi dalam setiap SOP (Standar Operasional Posedur) nya semua truk dalam pengangkutan wajib ditutup terpal kemudian dikuatkan dengan jaring untuk safetynya," kata Lutfi, Minggu (29/7/2018).

Untuk Truk Sampah milik DKI Jakarta, rutenya kata dia, adalah melalui tol Jakarta Cikampek keluar di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat lalu memgarah ke Rawa Panjang dan menuju ke Bantar Gebang.

"Memang rute yg diperbolehkan hanya tol Barat - Rawa panjang - Bantargebang. Ngga boleh lewat Jalan Ahmad Yani," jelas dia

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved