Dirut PLN Bertemu Presiden Jokowi Ketimbang Jalani Pemeriksaan di KPK

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor

Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir (tengah), memberikan keterangan pada awak media terkait penggeledahan oleh KPK di kediamannya pada Minggu 15 Juli 2018. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor dibandingkan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan mangkir dari panggilan pemeriksanaan sebagai saksi dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang tengah disidik KPK.

Sofyan mengaku harus mengikuti rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor sejak pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB. "Kan ada ini (ratas), ‎ya enggak apa-apa, izin kan," kata Sofyan seusai mengikuti rapat terbatas.

Sofyan beralasan memilih ikut rapat dibandingkan diperiksa KPK karena rapat terbatas bersama para menteri yang dipimpin oleh Presien Jokowi kali ini sangat penting. Sebab, rapat tersebut terkait persoalan peraturan ‎harga batu bara dalam negeri atau dometic market obligasi (DMO). ‎

"Ini kan penting banget, karena DMO masalahnya, jadi masalah DMO, masalah biodiesel, dua-duanya PLN," ucapnya.

Sofyan berjanji akan akan hadir memenuhi kewajibannya sebagai saksi jika kembali mendapat panggilan pemeriksaan dari KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan Sofyan Basir melalui surat menyatakan tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan menjalankan tugas lain.

"Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini. Tadi staff yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hari ini menjalankan tugas lain," ujar Febri.

Diketahui hari ini seharusnya Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Riau untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited).

Sedianya pemeriksaan pada 31 Juli 2018 menjadi kali kedua bagi Sofyan Basir diperiksa oleh KPK terkait kasus suap proyek PLTU RIau-1 yang melibatkan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Budisutrisno Kotjo.

Sebelumnya, Sofyan telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 20 Juli 2018.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mengkonfirmasinya soal perkenalan, hubungan dan pertemuan yang dilakukannya terhadap tersangka Eni Saragih dan pengusaha Budisutrisno Kotjo. Penyidik juga menanyakan soal hasil temuan barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dan kantor PLN.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka karena menerima suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni Saragih yang juga politikus Partai Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Budisutrisno Kotjoyang. Uang itu diduga bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Diduga uang pelicin diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Total dana pelicin untuk Eni yang diminta adalah Rp 4,8 miliar atau 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangit listrik tenaga uap tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved